Home ADVETORIAL DPRD Hentikan Sementara Retribusi Bontang Kuala, Skema Rp5 Ribu per Kendaraan Jadi Pertimbangan
ADVETORIALBONTANG

DPRD Hentikan Sementara Retribusi Bontang Kuala, Skema Rp5 Ribu per Kendaraan Jadi Pertimbangan

97

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam (FOTO : AD/narasipedia.net)

BONTANG. Penerapan retribusi masuk kawasan wisata Bontang Kuala untuk sementara dihentikan selama sepekan guna dilakukan evaluasi bersama pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat setempat.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan langkah tersebut diambil setelah muncul berbagai tanggapan dan keberatan masyarakat selama dua hari pelaksanaan uji coba retribusi.

Pria yang akrab disapa Bang Faiz ini meminta Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispopar) Bontang untuk kembali mengkaji mekanisme penerapan retribusi, mulai dari besaran tarif, aturan pelaksanaan, lokasi penarikan, hingga pengaturan kantong parkir.

“Ini kan sudah jadi perda dan sudah diimplementasikan. Tapi proses dua hari ini tentu ada evaluasi karena ada gejolak di masyarakat,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Ia menegaskan, evaluasi dilakukan agar keputusan yang nantinya diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi masyarakat dan pelaku usaha di kawasan wisata tersebut.

“Kita minta Dispoparekraf mengkaji apakah besarannya memberatkan, aturan mainnya seperti apa, mekanismenya bagaimana. Semua perlu dibahas bersama,” katanya.

Ia menjelaskan, selama masa evaluasi penerapan retribusi sementara dihentikan agar pemerintah dapat menyusun kembali regulasi dan mekanisme yang lebih matang sebelum kembali diterapkan.

“Kita stop dulu sampai sepekan untuk menyusun lagi aturan mainnya, penarikannya di mana, kantong parkirnya di mana. Jadi kita mau ini matang dulu baru disosialisasikan kembali ke tokoh masyarakat dan pelaku UMKM,” jelasnya.

Ia menyebut salah satu aspirasi utama masyarakat adalah penerapan tarif berbasis kendaraan, bukan per orang. Menurut warga, skema tarif per orang dinilai dapat mengurangi pengeluaran wisatawan untuk berbelanja di kawasan Bontang Kuala. Karena itu, DPRD membuka peluang relaksasi tarif dengan skema pembayaran Rp5 ribu per kendaraan.

“Misalnya satu keluarga datang bawa uang Rp50 ribu, kalau Rp15 ribu habis untuk bayar masuk, akhirnya belanja mereka berkurang,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, relaksasi tersebut tetap dapat dilakukan tanpa melanggar amanat Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 karena pemerintah telah lebih dulu melakukan simulasi penerapan tarif sebelumnya.

Menurutnya, hasil evaluasi dan keberatan masyarakat nantinya juga akan menjadi dasar administratif apabila dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait implementasi retribusi daerah.

“Yang penting pemerintah tetap menjalankan amanah perda itu. Tapi kalau dalam pelaksanaannya ada keberatan masyarakat, tentu bisa dilakukan relaksasi,” pungkasnya.

PENULIS : AD

Related Articles

ADVETORIALBONTANGCORPORATEEDUKASI

PT Badak NGL Fasilitasi Penyaluran Bantuan Pendidikan OGFICE 2026 Senilai Rp316,5 Juta untuk Kota Bontang

BONTANG. Komitmen terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pendidikan di...

BONTANGGAYA HIDUPRAGAM

Bantu UMKM Baru Merintis, MemoDigital Rilis Aplikasi Kasir MemoCash yang Praktis dan Gratis

BONTANG. Upaya mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Taman...

BONTANG

Kecewa Badak LNG Mangkir, DPRD Bontang Peringatkan Potensi Konflik Sosial Soal Lahan 

Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, yang juga merupakan anggota...

BONTANG

Kakanwil Tinjau Kebun SAE Lapas Bontang, Panen 15 Kg Kacang Panjang

BONTANG. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur meninjau Kebun Sarana...