Home ADVETORIAL DPRD Hentikan Sementara Retribusi Bontang Kuala, Skema Rp5 Ribu per Kendaraan Jadi Pertimbangan
ADVETORIALBONTANG

DPRD Hentikan Sementara Retribusi Bontang Kuala, Skema Rp5 Ribu per Kendaraan Jadi Pertimbangan

8

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam (FOTO : AD/narasipedia.net)

BONTANG. Penerapan retribusi masuk kawasan wisata Bontang Kuala untuk sementara dihentikan selama sepekan guna dilakukan evaluasi bersama pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat setempat.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan langkah tersebut diambil setelah muncul berbagai tanggapan dan keberatan masyarakat selama dua hari pelaksanaan uji coba retribusi.

Pria yang akrab disapa Bang Faiz ini meminta Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispopar) Bontang untuk kembali mengkaji mekanisme penerapan retribusi, mulai dari besaran tarif, aturan pelaksanaan, lokasi penarikan, hingga pengaturan kantong parkir.

“Ini kan sudah jadi perda dan sudah diimplementasikan. Tapi proses dua hari ini tentu ada evaluasi karena ada gejolak di masyarakat,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Ia menegaskan, evaluasi dilakukan agar keputusan yang nantinya diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi masyarakat dan pelaku usaha di kawasan wisata tersebut.

“Kita minta Dispoparekraf mengkaji apakah besarannya memberatkan, aturan mainnya seperti apa, mekanismenya bagaimana. Semua perlu dibahas bersama,” katanya.

Ia menjelaskan, selama masa evaluasi penerapan retribusi sementara dihentikan agar pemerintah dapat menyusun kembali regulasi dan mekanisme yang lebih matang sebelum kembali diterapkan.

“Kita stop dulu sampai sepekan untuk menyusun lagi aturan mainnya, penarikannya di mana, kantong parkirnya di mana. Jadi kita mau ini matang dulu baru disosialisasikan kembali ke tokoh masyarakat dan pelaku UMKM,” jelasnya.

Ia menyebut salah satu aspirasi utama masyarakat adalah penerapan tarif berbasis kendaraan, bukan per orang. Menurut warga, skema tarif per orang dinilai dapat mengurangi pengeluaran wisatawan untuk berbelanja di kawasan Bontang Kuala. Karena itu, DPRD membuka peluang relaksasi tarif dengan skema pembayaran Rp5 ribu per kendaraan.

“Misalnya satu keluarga datang bawa uang Rp50 ribu, kalau Rp15 ribu habis untuk bayar masuk, akhirnya belanja mereka berkurang,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, relaksasi tersebut tetap dapat dilakukan tanpa melanggar amanat Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 karena pemerintah telah lebih dulu melakukan simulasi penerapan tarif sebelumnya.

Menurutnya, hasil evaluasi dan keberatan masyarakat nantinya juga akan menjadi dasar administratif apabila dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait implementasi retribusi daerah.

“Yang penting pemerintah tetap menjalankan amanah perda itu. Tapi kalau dalam pelaksanaannya ada keberatan masyarakat, tentu bisa dilakukan relaksasi,” pungkasnya.

PENULIS : AD

narasipedia logo N jadi

NARASIPEDIA

Kabar Baik Untuk Semua

Trending Now

Hot Topics

Related Articles

BONTANG

Menjahit Harapan Lewat TMMD 128, Saat Peluh TNI dan Warga Masdarling Menjadi Senyum di Ujung Jembatan

Wajah baru jembatan di Kampung Masdarling, Kelurahan Gunung Telihan, yang telah rampung...

BONTANGCORPORATE

Perkuat Sinergi, PWI Bontang Apresiasi Dukungan Berkelanjutan Badak LNG

BONTANG. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bontang melakukan audiensi dengan manajemen...

ADVETORIALBONTANGCORPORATE

Badak LNG Borong Lima Penghargaan WISCA 2026 Berkat Konsistensi Budaya Safety

Bontang. Keberlanjutan budaya keselamatan kerja dalam operasional industri energi memerlukan pendekatan sistemik...

BONTANG

Andi Sofyan Hasdam Dorong Evaluasi Sasaran Program Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Salah Alamat

BONTANG. Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam, memberikan catatan...

Tentang Kami

Tentang | Kontak | Kru narasipedia | Pedoman Media Siber

Sosial Media

© Copyright 2025 - PT. Pedia Media Nusantara - narasipedia.net