BONTANG. Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AN (41) yang diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus curanmor.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara curanmor yang dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mengedepankan kelengkapan alat bukti.
“Penegakan hukum membutuhkan proses dan kehati-hatian. Setiap laporan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti, dan pengungkapan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus curanmor,” ujarnya.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Kepolisian memastikan seluruh laporan warga akan diproses secara profesional hingga tuntas demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bontang.