Home ADVETORIAL DPMPTSP Permudah Izin Pameran dan Hiburan, Tak Perlu Datang ke Kantor
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Permudah Izin Pameran dan Hiburan, Tak Perlu Datang ke Kantor

420

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Sofyansyah. (FOTO: Wi/narasipedia.net)

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus memperluas layanan berbasis digital. Salah satunya terlihat pada perizinan pameran dagang dan hiburan insidentil yang kini sepenuhnya dapat diajukan tanpa harus datang ke kantor.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Sofyansyah, menjelaskan bahwa melalui platform perizinan daring, seluruh proses mulai dari pengajuan, pengecekan kelengkapan, hingga penerbitan izin dapat diakses langsung melalui ponsel atau komputer. Pemohon cukup membuat akun, mengunggah berkas persyaratan, kemudian menunggu konfirmasi yang dikirim otomatis melalui email.

“Prosesnya lebih ringkas dan transparan. Pemohon tinggal mengikuti alur unggah berkas dan memantau status izinnya secara real time,” terangnya.

Apabila dokumen dinilai lengkap, sistem akan mengirimkan notifikasi lanjutan. Pada tahap akhir, pemohon wajib mengisi survei kepuasan masyarakat sebelum izin resmi diterbitkan.

Sebelum izin keluar, penyelenggara wajib memenuhi 13 dokumen, antara lain: KTP penanggung jawab, proposal kegiatan, NIB perusahaan atau EO, rekomendasi DKUMP untuk pameran dagang, izin keramaian kepolisian, rekomendasi RT, kelurahan, kecamatan, serta izin penggunaan tempat. Juga termasuk surat tanggung jawab kebersihan serta rekomendasi Dinas Perhubungan terkait parkir dan lalu lintas.

Selain itu, penyelenggara diminta melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip iuran terakhir, serta kesepakatan dengan pedagang lokal untuk kegiatan pameran.

DPMPTSP menegaskan bahwa seluruh proses ini tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan maksimal dalam tujuh hari kerja. Digitalisasi dinilai tidak hanya mempermudah penyelenggara acara, tetapi juga meningkatkan transparansi serta mempercepat layanan publik.

“Digitalisasi perizinan ini membuat mekanisme lebih akuntabel dan efisien bagi semua pihak,” pungkasnya.

PENULIS: Wi

Related Articles

BONTANG

Pelaksana Proyek Luruskan Isu Gedung RKM Bontang Dijadikan Gudang Material

BONTANG. Pihak pelaksana proyek penataan kawasan HOP I memberikan klarifikasi resmi terkait...

ADVETORIALBONTANG

Tak Semua Usaha Wajib Andalalin, DPMPTSP Bontang Jelaskan Kriterianya

Salah satu usaha yang tidak memerlukan izin Andalalin karena tidak berpotensi menimbulkan...

ADVETORIALBONTANG

Diskominfo Bontang Bedah Tiga Layanan Unggulan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di FKP

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Bontang, Siti Zulaiha,...

ADVETORIALBONTANG

Lewat Forum Konsultasi Publik, Diskominfo Paparkan Lima Layanan Statistik dan Persandian Kota Bontang

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Bontang, Agus Salim Umar, pada...