Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus (FOTO: Wi/narasipedia.net)
BONTANG. Para pedagang kopi keliling di Kota Bontang diimbau segera mengurus legalitas usaha agar dapat mengakses berbagai program pembinaan dan bantuan dari pemerintah.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, saat ditemui pada Kamis (6/11/2025).
Menurut Idrus, keberadaan pedagang kopi keliling di Bontang semakin banyak dan tersebar di sejumlah titik. Namun, sebagian besar di antaranya belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, legalitas merupakan syarat utama untuk memperoleh pendampingan, pelatihan, maupun bantuan permodalan dari pemerintah.
“Kalau mereka punya legalitas, pembinaan atau bantuan usaha akan lebih mudah diberikan. Jadi bukan hanya sekadar formalitas,” ujar Idrus.
Ia menegaskan, proses pengurusan NIB untuk pelaku usaha baru sangat cepat dan tidak dipungut biaya.
“Paling lama prosesnya lima menit dan gratis,” tegasnya.
Sementara bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dan ingin menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), waktu prosesnya sedikit lebih lama karena perlu penyesuaian data usaha.
“Kalau menambah KBLI, prosesnya sekitar tiga hari,” tambahnya.
Idrus berharap para pedagang kopi keliling segera mendatangi kantor DPMPTSP Bontang atau memanfaatkan layanan perizinan online untuk mengurus legalitas usahanya.
“Mereka hanya perlu datang atau urus secara online. Yang penting usahanya terdata, supaya lebih terlindungi dan punya peluang lebih besar untuk berkembang,” pungkasnya.
PENULIS: Wi