Home ADVETORIAL DKUMPP Bontang Pastikan Produk Marshmallow Mengandung Babi Tidak Beredar, Konsumen Dapat Berbelanja dengan Tenang
ADVETORIALBONTANG

DKUMPP Bontang Pastikan Produk Marshmallow Mengandung Babi Tidak Beredar, Konsumen Dapat Berbelanja dengan Tenang

967
Kabid Perdagangan DKUMPP Bontang, Sunita Sinaga, pada saat melakukan monitoring (FOTO: Ist.)

Bontang. Menindaklanjuti surat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur serta Satgas Jaminan Produk Halal (JPH), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang melalui Bidang Perdagangan melakukan monitoring langsung terhadap peredaran sembilan produk marshmallow yang diduga mengandung unsur babi (porcine).

Monitoring ini dilakukan merespons sejumlah surat resmi, antara lain:
• Surat dari Dinas Perindagkop UKM Provinsi Kaltim Nomor: 500.2.3/1260/DP2KUKM-IV/2025 tertanggal 5 Mei 2025,
• Surat Ketua Satgas JPH Provinsi Kaltim Nomor: B-888/Kw.16.5/BA.03.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025,
• Serta Siaran Pers Kepala BPJPH RI Nomor: 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025.

Kabid Perdagangan DKUMPP Bontang, Sunita Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya segera bertindak cepat melalui pembentukan tiga tim monitoring yang disebar di seluruh wilayah kota, yakni Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat.

“Kami melakukan pengawasan langsung di seluruh kecamatan. Dari hasil monitoring tersebut, hingga saat ini kami belum menemukan peredaran sembilan produk marshmallow yang dimaksud, baik yang diimpor maupun buatan dalam negeri, dengan nomor Ijin Edar BPOM,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemungkinan produk tersebut sebelumnya pernah beredar di Bontang, namun saat ini mayoritas pelaku usaha, termasuk toko dan swalayan, telah secara mandiri menarik produk-produk tersebut dari rak penjualan.

Sunita menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta mendukung upaya menjaga kehalalan dan keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, Sunita juga merekomendasikan agar pemantauan dilakukan secara berkala ke seluruh toko dan swalayan di Kota Bontang. Tidak hanya itu, ia mendorong adanya peningkatan kerja sama aktif dengan para pelaku usaha ritel untuk memperkuat sistem pelaporan dini terhadap produk-produk bermasalah.

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Uji Sampel Pangan di Dapur MBG, Lima Jenis Sayuran dan Buah Negatif Pestisida

DKP3 Bontang melakukan peengecekan sampel pangan yang digunakan SPPG di Bontang Selatan....

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Petakan Kelurahan Rawan Pangan, FSVA 2026 Mulai Disusun

DKP3 Bontang memetakan kelurahan rawan pangan saat menyusun Food Security and Vulnerability...

BONTANGRAGAM

Gelar Pelantikan di Pendopo Rujab Wali Kota, BPD KKP dan IWP Bontang Resmi Dilantik Periode 2025–2030

BONTANG. Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Pinrang (BPD KKP) Kota Bontang resmi...

BONTANG

Nakhodai BPD KKP Bontang Periode 2025–2030, Bonnie Sukardi Usung Program Strategis 3 SIPAKAT

BONTANG. Bonnie Sukardi resmi memangku amanah sebagai Ketua BPD Kerukunan Keluarga Pinrang...