Novan Syahronny Pasie Ketua Komisi IV DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net)
SAMARINDA. DPRD Kota Samarinda mendorong perubahan pola pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2027 agar persoalan domisili tidak kembali menjadi sumber polemik. Salah satu solusi yang disiapkan ialah melakukan pemetaan sekolah berdasarkan lokasi tempat tinggal calon murid jauh sebelum proses pendaftaran dimulai.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan sistem tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada orang tua mengenai sekolah yang berada dalam cakupan wilayah domisili anak.
Menurutnya, informasi yang diberikan lebih awal juga dapat mengurangi potensi masyarakat melakukan perubahan administrasi kependudukan secara mendadak demi mengejar sekolah tertentu.
“Ke depan kami ingin orang tua sudah mengetahui sejak awal sekolah mana yang menjadi pilihan anaknya berdasarkan domisili,” ujar Novan, Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan, pemetaan nantinya tidak hanya melihat alamat tempat tinggal, tetapi juga harus disesuaikan dengan daya tampung sekolah dan jumlah calon murid di masing-masing wilayah. Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan gambaran mengenai beberapa alternatif sekolah yang dapat dipilih masyarakat.
Integrasi data menjadi salah satu kunci dalam skema tersebut. Data kependudukan dapat dipadukan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta sistem informasi pemerintah daerah untuk menghasilkan pemetaan yang lebih akurat.
“Melalui pemetaan itu nantinya akan tersedia beberapa alternatif sekolah sesuai wilayah tempat tinggal sehingga masyarakat memperoleh kepastian sejak jauh hari,” katanya.
Novan mengatakan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB 2026 telah dilakukan DPRD bersama Satgas yang melibatkan sejumlah perangkat daerah. Persoalan administrasi kependudukan menjadi salah satu aspek yang ikut diperhatikan dalam evaluasi tersebut.
Menurutnya, perpindahan domisili merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dibatasi. Namun, pemerintah perlu memastikan perubahan administrasi tersebut tidak dimanfaatkan untuk mengakali sistem penerimaan murid melalui jalur domisili.
Karena itu, ia menilai pembenahan tidak cukup dilakukan ketika masa pendaftaran sudah dibuka. Sosialisasi dan pemberian informasi harus dilakukan jauh sebelumnya agar orang tua memahami mekanisme penerimaan dan tidak mengambil keputusan administratif secara terburu-buru.
DPRD bahkan mendorong edukasi mengenai sistem penerimaan dilakukan sejak anak berada di kelas V sekolah dasar. Langkah tersebut diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi keluarga untuk mengetahui pilihan sekolah dan memahami aturan yang berlaku.
“Yang ingin dibangun adalah kepastian informasi sejak dini agar pelaksanaan SPMB berjalan lebih adil, transparan, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan aturan,” pungkas Novan.
PENULIS: MJH