BONTANG. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam edaran tersebut, siswa menjalani belajar mandiri pada 18–21 Februari 2026 di rumah atau lingkungan sekitar. Setelah itu, kegiatan belajar kembali normal di sekolah pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Pemerintah kemudian menetapkan libur bersama Idulfitri pada 16–27 Maret 2026, dan pembelajaran kembali efektif mulai 30 Maret 2026.
Selama masa belajar mandiri, sekolah diminta tidak memberi PR berlebihan atau tugas yang membutuhkan biaya besar serta internet intensif. Orang tua juga diharapkan mendampingi anak dan mengatur penggunaan gawai.
Di sekolah, kegiatan fisik berat akan dikurangi dan diganti dengan aktivitas penguatan iman, seperti tadarus, pesantren kilat, atau bimbingan rohani. Pemerintah juga menekankan perlindungan anak selama Ramadan hingga masa libur Idulfitri.