Home ADVETORIAL Pemutihan PBG Belum Bisa Diterapkan, DPMPTSP Bontang Tunggu Regulasi dari Pusat
ADVETORIALBONTANG

Pemutihan PBG Belum Bisa Diterapkan, DPMPTSP Bontang Tunggu Regulasi dari Pusat

62

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus saat diwawancarai. (Foto : DN / narasipedia.net)

BONTANG. Wacana penerapan kebijakan pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bontang dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum dapat direalisasikan lantaran masih terkendala aturan dari pemerintah pusat.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan sebagian besar bangunan lama di kawasan jalan nasional belum memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan yang berlaku saat ini.

Ia menyebut, berdasarkan aturan terbaru, bangunan di sepanjang jalan nasional wajib memiliki jarak sempadan minimal 17,5 meter. Sementara banyak bangunan yang sudah berdiri sejak lama berada lebih dekat dari ketentuan tersebut.

Kondisi itu membuat proses penerbitan PBG tidak bisa dilakukan begitu saja karena dinilai bertentangan dengan aturan tata ruang.

“Bangunan lama memang banyak yang posisinya tidak sesuai aturan sempadan sekarang. Jadi penerbitan PBG tidak bisa langsung diproses,” kata Idrus.

Menurutnya, jika pemerintah pusat membuka ruang kebijakan pemutihan, maka masyarakat berpeluang mengurus legalitas bangunan mereka sekaligus memberikan tambahan pemasukan bagi daerah melalui retribusi.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah daerah belum memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan sendiri karena aturan PBG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

“Kalau sekarang tidak bisa dibijaki seperti dulu saat masih IMB. Semua mengacu aturan terbaru,” ujarnya.

Tak hanya regulasi pusat, perubahan kebijakan juga dinilai harus dibarengi revisi Peraturan Daerah tentang tata ruang. Pasalnya, ketentuan garis sempadan bangunan sudah tertuang dalam aturan daerah tersebut.

Karena itu, Pemkot Bontang masih menunggu adanya formulasi atau kebijakan baru dari kementerian terkait agar bangunan lama tetap dapat memperoleh legalitas tanpa melanggar aturan tata ruang nasional.

“Kalau ada perubahan aturan dan perda, tentu itu bisa jadi solusi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : DN

Related Articles

ADVETORIALBONTANGCORPORATEEDUKASI

PT Badak NGL Fasilitasi Penyaluran Bantuan Pendidikan OGFICE 2026 Senilai Rp316,5 Juta untuk Kota Bontang

BONTANG. Komitmen terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pendidikan di...

BONTANGGAYA HIDUPRAGAM

Bantu UMKM Baru Merintis, MemoDigital Rilis Aplikasi Kasir MemoCash yang Praktis dan Gratis

BONTANG. Upaya mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Taman...

BONTANG

Kecewa Badak LNG Mangkir, DPRD Bontang Peringatkan Potensi Konflik Sosial Soal Lahan 

Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, yang juga merupakan anggota...

BONTANG

Kakanwil Tinjau Kebun SAE Lapas Bontang, Panen 15 Kg Kacang Panjang

BONTANG. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur meninjau Kebun Sarana...