Kesepakatan Pemkab dan DPRD Kutim dalam penandatanganan P-APBD. (FOTO: Riki/Halmas DPRD Kutim)
SANGATTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-VII Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Senin (29/9/2025). Agenda utama rapat ini adalah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmy, didampingi Wakil Ketua I Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita. Sebanyak 30 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Turut hadir pula Wakil Bupati Kutim Mahyunadi bersama perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Kepala erangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
Rapat yang dimulai pukul 16.00 Wita itu menyetujui angka anggaran sebesar Rp 9.895.423.149.448. Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kondisi keuangan daerah yang terus berkembang.
“Melalui P-APBDP ini, kita berupaya mengakomodir program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Wakil Bupati.
Ketua DPRD Kutim, Jimmy, dalam sambutannya menegaskan bahwa persetujuan bersama ini adalah hasil dari pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia memastikan bahwa setiap pergeseran dan penyesuaian anggaran tetap mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat Kutim.
“Kami memastikan bahwa setiap pergeseran dan penyesuaian anggaran tetap mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat Kutim,” tegasnya.
Usai pembacaan persetujuan bersama, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan unsur pimpinan DPRD. Penandatanganan ini merupakan bentuk kesepakatan resmi yang selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kaltim ntuk dievaluasi lebih lanjut.
Rapat Paripurna Ke-VII ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pembangunan Kutim. Hal ini sekaligus menunjukkan sinergi yang solid antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengelola keuangan daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.(kopi7/kopi13)
SUMBER: Prokutim