Petani menuang pupuk urea ke dalam ember sebelum ditaburkan (FOTO: Arnas Padda/ANTARA)
BONTANG. Kementerian Pertanian Republik Indonesia resmi mengumumkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka menekan biaya produksi pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025. Dari ketetapan tersebut, Kementerian Pertanian menunjukkan penurunan harga sebagai berikut:
- Pupuk Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800/kg
- Pupuk NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840/kg
- Pupuk ZA (untuk tebu): dari Rp1.700 menjadi Rp1.360/kg
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Kabupaten Lampung Utara. Dalam kunjungan tersebut, Amran menegaskan bahwa pemerintah berkepentingan menjamin penurunan harga dapat dirasakan langsung oleh petani dan tidak mengalami distorsi di tingkat distribusi.
Menurut Amran, penurunan harga pupuk bersubsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan biaya usaha tani yang lebih rendah sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan mendukung percepatan swasembada pangan.
“Kementerian akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten oleh para distributor dan pengecer,” ucapnya.
Kementerian Pertanian menyatakan bahwa langkah ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam memperkuat kemandirian sektor pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani melalui akses sarana produksi yang lebih terjangkau.