Home ADVETORIAL OPD Teknis Jadi Penentu Utama Verifikasi Izin Usaha dalam OSS Berbasis Risiko di Kutim
ADVETORIALKUTIM

OPD Teknis Jadi Penentu Utama Verifikasi Izin Usaha dalam OSS Berbasis Risiko di Kutim

27

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto (FOTO: VS/narasipedia.net)

SANGATTA . Dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bukan lagi satu-satunya lembaga yang menentukan diterbitkannya izin usaha. Ada “meja” lain yang bekerja di belakang sistem: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Di Kutai Timur (Kutim), mekanisme verifikasi ini kini berjalan lebih terstruktur, di mana data pelaku usaha diuji melalui sistem, sementara OPD teknis memastikan standar teknis benar-benar terpenuhi.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menegaskan bahwa dalam skema perizinan baru, peran OPD teknis sangat dominan, terutama pada sektor usaha berisiko menengah tinggi dan tinggi. OPD seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menjadi lembaga yang memeriksa kelayakan dokumen hingga kondisi lapangan.

“PTSP hanya administrator sistem. Yang menentukan apakah dokumen sesuai atau tidak itu OPD teknis,” jelas Hariyanto, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan pelaku usaha melalui OSS akan dipilah secara otomatis oleh sistem. OSS kemudian mengarahkan permohonan tersebut kepada OPD yang memiliki kewenangan sesuai klasifikasi bidang usaha.

“Misalnya rumah sakit swasta. Sistem OSS akan mendeteksi bahwa ini kewenangan Dinas Kesehatan. Mereka yang memverifikasi dokumen satu per satu,” kata Hariyanto.

Setelah dokumen administratif dinyatakan lengkap dan memenuhi standar, proses tidak langsung berhenti. OPD teknis selanjutnya wajib melakukan visitasi lapangan. Visitasi ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan bahwa data yang diunggah pelaku usaha sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Visitasi itu penting untuk memastikan data yang di-upload sesuai kenyataan. Kalau sudah sesuai, barulah izin bisa disetujui,” ujarnya.

Penerapan sistem ini diharapkan memperkuat kepastian teknis dan legalitas usaha, sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi standar sesuai regulasi. Melalui mekanisme verifikasi yang lebih ketat dan transparan, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas lingkungan usaha dan pengawasan yang lebih efektif.

narasipedia logo N jadi

NARASIPEDIA

Kabar Baik Untuk Semua

Trending Now

Hot Topics

Related Articles

ADVETORIALKUTIM

Dispora Kutim Gandeng Organisasi Kembangkan Olahraga dan Pemuda

SANGATTA. Pemkab Kutai Timur (Kutim) sangat serius dalam membina atlet dan pemuda....

ADVETORIALKUTIM

Bupati Kutim Buka Rapat Forkopimcam 2025

SANGATTA. Pemkab Kutai Timur (Kutim) membuka Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam)...

ADVETORIALKUTIM

Buka Pekan Olahraga Desa 2025 Batu Timbau, Wabup Mahyunadi Bangga Lihat Perkembangan Olahraga di Kutim

SANGATTA. Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) Mahyunadi, membuka secara resmi Pekan...

ADVETORIALKUTIM

Kepala DPMD Kutim Sebut Wajar Program Rp 250 Juta per RT Belum Terserap Maksimal

Kepala DPMD Kutim, Muhammad Basuni (FOTO: VS/narasipedia.net) SANGATTA. Program bantuan Rp 250...

Tentang Kami

Tentang | Kontak | Kru narasipedia | Pedoman Media Siber

Sosial Media

© Copyright 2025 - PT. Pedia Media Nusantara - narasipedia.net