Home ADVETORIAL Masuk Skema Retribusi Daerah, Videotron DPMPTSP Bontang Kini Resmi Disewakan dengan Tarif yang Jelas
ADVETORIALBONTANG

Masuk Skema Retribusi Daerah, Videotron DPMPTSP Bontang Kini Resmi Disewakan dengan Tarif yang Jelas

371

Salah satu Videotron yang dikelola DPMPTSP. (FOTO: Wi/narasipedia.net)

BONTANG. Pemerintah Kota Bontang resmi menetapkan layanan sewa videotron sebagai objek retribusi daerah setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi payung hukum baru bagi pemanfaatan videotron milik Pemkot yang selama ini dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini merupakan revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya perubahan aturan, pemanfaatan videotron untuk kepentingan publik maupun promosi usaha kini memiliki mekanisme sewa yang lebih jelas, legal, dan terstruktur.

Tarif penyewaan disesuaikan dengan ukuran layar dan intensitas penayangan. Untuk videotron berukuran 3×4 meter, biaya sewa ditetapkan sebesar Rp250 ribu per menit, per hari, per sisi. Sementara untuk ukuran lebih besar, yakni 4×8 meter, tarifnya mencapai Rp350 ribu per menit, per hari, per sisi.

“Penetapan tarif dilakukan agar retribusi tetap proporsional sekaligus memberi peluang setara bagi pelaku usaha kecil maupun besar,” terangnya.

Saat ini, terdapat empat titik videotron yang dikelola Pemkot Bontang, yaitu di kawasan Lampu Merah Loktuan, Tugu Selamat Datang Bontang, depan Kantor DPMPTSP, serta Simpang Lampu Merah Batang Kuala. Beberapa unit masih menunggu penyambungan listrik PLN sebelum beroperasi penuh, tetapi seluruhnya telah resmi masuk dalam daftar fasilitas yang siap disewakan.

Meski dapat digunakan untuk promosi dan publikasi, pemerintah menegaskan bahwa seluruh materi iklan tetap harus melalui proses verifikasi. DPMPTSP memastikan tidak ada konten yang melanggar ketentuan seperti SARA, pornografi, judi, atau informasi menyesatkan.

“Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban visual di ruang publik dan memastikan fasilitas pemerintah tidak digunakan menyebarkan konten negatif,” jelasnya.

Aspiannur menambahkan bahwa penetapan videotron sebagai objek retribusi merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat tata kelola layanan publik. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pemanfaatan videotron kini lebih tertata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membuka akses lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Videotron ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana publikasi di titik-titik strategis Kota Bontang,” pungkasnya.

PENULIS: Wi


Related Articles

BONTANG

Pelaksana Proyek Luruskan Isu Gedung RKM Bontang Dijadikan Gudang Material

BONTANG. Pihak pelaksana proyek penataan kawasan HOP I memberikan klarifikasi resmi terkait...

ADVETORIALBONTANG

Tak Semua Usaha Wajib Andalalin, DPMPTSP Bontang Jelaskan Kriterianya

Salah satu usaha yang tidak memerlukan izin Andalalin karena tidak berpotensi menimbulkan...

ADVETORIALBONTANG

Diskominfo Bontang Bedah Tiga Layanan Unggulan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di FKP

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Bontang, Siti Zulaiha,...

ADVETORIALBONTANG

Lewat Forum Konsultasi Publik, Diskominfo Paparkan Lima Layanan Statistik dan Persandian Kota Bontang

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Bontang, Agus Salim Umar, pada...