Home KUKAR Langgam Kreasi Budaya Dorong Penguatan Ekosistem Musik Tradisional Lewat Sosialisasi LMK di Kutai Kartanegara
KUKAR

Langgam Kreasi Budaya Dorong Penguatan Ekosistem Musik Tradisional Lewat Sosialisasi LMK di Kutai Kartanegara

1k

Kukar. Untuk membangun dan memperkuat ekosistem musik tradisional di Indonesia, Langgam Kreasi Budaya menginisiasi kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berbasis musik tradisi Nusantara. Kegiatan ini digelar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kutai Kartanegara, dan dihadiri oleh puluhan pelaku seni musik tradisi dari berbagai wilayah di kabupaten tertua di Kalimantan Timur.

Ketua Langgam Kreasi Budaya, Shatria Dharma S, menjelaskan bahwa salah satu permasalahan utama yang dihadapi musisi tradisional adalah minimnya pemahaman dan akses terhadap hak ekonomi atas karya mereka. Banyak dari mereka belum mengenal sistem manajemen musik modern seperti aggregator, publisher, dan terutama LMK.

“Melalui program ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada para musisi bahwa karya mereka memiliki nilai ekonomi yang bisa dimonetisasi melalui skema seperti royalti mekanikal dan sinkronisasi,” ujar Shatria.

Hingga saat ini, sekitar 224 pencipta dan 70 pemain serta produser telah terlibat dalam program LMK yang diusung Langgam Kreasi Budaya. Namun jumlah ini dinilai masih sangat kecil dibandingkan jumlah musisi tradisional di seluruh Indonesia. Karena itu, program ini akan terus disosialisasikan dan dikembangkan ke berbagai daerah.

Tak hanya fokus pada edukasi hak ekonomi, Langgam Kreasi Budaya juga aktif mendampingi musisi tradisional untuk meningkatkan kualitas produksi karyanya. Hal ini penting agar musik tradisional dapat diperdengarkan secara layak di ruang publik maupun platform digital.

Sekretaris Langgam Kreasi Budaya, Arhamuddin Ali, menambahkan bahwa tujuan jangka panjang dari program LMK ini adalah mendorong lahirnya regulasi daerah yang mendukung pemutaran musik tradisional di ruang publik. Selain pelestarian budaya, regulasi ini bertujuan memastikan adanya performing royalty yang kembali kepada para pencipta, pemain, dan produser musik.

“Langkah penting lainnya adalah mendaftarkan karya ke LMK, agar para musisi bisa menikmati hak ekonomi mereka secara sah. Kami juga berupaya menjembatani mereka dengan publisher dan aggregator untuk membuka akses yang lebih luas,” jelas Arhamuddin.

Ia berharap, dengan sistem LMK yang berjalan baik, para musisi tradisional bisa mendapatkan sumber penghidupan yang layak dan berkarya secara berkelanjutan, sekaligus menjaga kekayaan budaya bangsa.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan karya-karya musisi tradisional Indonesia tidak hanya dihargai dari sisi budaya, tetapi juga secara ekonomi — menjaga hak moral dan hak finansial mereka agar tetap sejahtera dari karya yang dihasilkan.

Related Articles

KALTIMKUKARNUSANTARA

Pulihkan Ekosistem, OIKN Bersama Lintas Sektor Tanam 1.000 Pohon di Eks Lahan Tambang Ilegal

Otorita IKN berkolaborasi lintas sektor melakukan revegetasi bekas lahan tambang ilegal di...

KALTIMKUKARSOCIAL

Polres Kukar dan PWI Kukar Berbagi Kebahagiaan Lewat Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-80

TENGGARONG. Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Persatuan...

KUKAR

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Foto bersama jemaah umrah mandiri yang mayoritas berasal dari Samarinda, Sulawesi Barat,...