Home ADVETORIAL Jangan Diam, Keluhan Pelayanan Pemerintah Bisa Disampaikan Lewat SP4N-LAPOR!
ADVETORIALBONTANGEDUKASI

Jangan Diam, Keluhan Pelayanan Pemerintah Bisa Disampaikan Lewat SP4N-LAPOR!

19

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Bontang, Siti Zulaiha. (FOTO: Dok. Diskominfo) 

BONTANG. Saat ini pemerintah sudah menyediakan kanal resmi untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun persoalan pelayanan publik. Salah satunya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Keberadaan SP4N-LAPOR! sebenarnya bukan hal baru. Namun, pemanfaatannya di tengah masyarakat masih perlu terus didorong agar warga mengetahui bahwa berbagai persoalan pelayanan pemerintah dapat disampaikan melalui kanal tersebut dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Bontang, Siti Zulaiha, menjelaskan SP4N-LAPOR merupakan aplikasi yang dibangun pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk menyampaikan persoalan pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, pelayanan kelurahan, hingga fasilitas dan infrastruktur pemerintah. Laporan yang masuk kemudian diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mendapatkan respons dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

“Kalau pelayanan di rumah sakit, kesehatan, kependudukan, kelurahan, masyarakat bisa menyampaikan di situ. Nanti disampaikan ke OPD terkait untuk dijawab,” ujarnya.

Masyarakat yang memiliki keluhan atau menemukan persoalan dalam pelayanan publik tidak perlu ragu menyampaikannya melalui kanal resmi pemerintah. Agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan baik, pelapor perlu menyampaikan informasi secara jelas, lengkap, dan objektif.

Agar pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan baik, masyarakat perlu menyampaikan laporan secara jelas, lengkap, dan objektif. Sampaikan apa yang terjadi, kapan dan di mana kejadian berlangsung, serta bagaimana persoalannya, lalu lengkapi dengan bukti pendukung yang relevan seperti dokumen, foto, atau tangkapan layar.

Pelapor juga perlu menyimpan nomor registrasi setelah laporan dikirim. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau status dan perkembangan tindak lanjut pengaduan.

Selain SP4N-LAPOR, masyarakat Kota Bontang juga memiliki kanal resmi lain sesuai jenis laporan, termasuk Whistleblowing System (WBS) Kota Bontang untuk menyampaikan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.

Siti menegaskan SP4N-LAPOR merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus sarana bagi pemerintah untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat.

“Intinya ini kanal pemerintah yang merupakan bagian keterbukaan informasi publik. Harapannya masyarakat juga memberikan feedback terhadap pelayanan pemerintah,” jelasnya.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak memilih diam ketika menemukan persoalan pelayanan publik. Dengan menyampaikan laporan melalui kanal resmi, persoalan tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan.

Related Articles

ADVETORIALBONTANGCORPORATE

Sinergi Penanganan Karhutla Bontang, Pupuk Kaltim Salurkan Ribuan Masker hingga Extra Fooding

BONTANG. PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) melalui program PKT Proaktif menyalurkan...

ADVETORIALBONTANGEDUKASI

SP4N-LAPOR! Bukan Sekadar Tempat Mengadu, Masyarakat Bisa Pantau dan Nilai Tindak Lanjut Pemerintah

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Bontang, Siti Zulaiha. (FOTO....

EDUKASIKALTIMNUSANTARA

Tekan Risiko Karhutla, Otorita IKN Edukasi Petani Terapkan Metode Lahan Tanpa Bakar

NUSANTARA. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar...