Jafung Ahli Muda Penata Perizinan Lingkungan dan Pendidikan, Sofyansyah (FOTO: Wi/narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memperbarui masa berlaku izin operasionalnya secara berkala. Pembaruan ini penting agar kegiatan sekolah tetap sesuai ketentuan pemerintah dan terekam dalam sistem perizinan nasional.
Jafung Ahli Muda Penata Perizinan Lingkungan dan Pendidikan, Sofyansyah, menjelaskan bahwa sejumlah dokumen perizinan tidak berlaku permanen. Karena itu, pemilik lembaga pendidikan harus melakukan pembaruan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Beberapa dokumen hanya berlaku selama lima tahun. Setelah itu harus diperpanjang melalui OSS agar izin operasional tetap sah,” jelasnya.
Menurut Sofyansyah, OSS menjadi pusat layanan pengajuan perizinan maupun perpanjangan. Namun, sebelum mengunggah persyaratan, banyak pemohon memilih berkonsultasi ke DPMPTSP untuk memastikan dokumen yang disiapkan sudah sesuai.
Dokumen yang biasanya harus dipenuhi di antaranya: surat permohonan, KTP pimpinan atau ketua yayasan, surat domisili, akta notaris, legalitas lokasi, serta dokumen yayasan.
Selain itu terdapat pula dokumen pendukung seperti proposal pendidikan, profil sekolah, Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, hingga surat persetujuan dari lembaga pendidikan sejenis di sekitar lokasi sebagai bukti kesesuaian zonasi.
“Untuk sekolah swasta, biasanya kami minta juga bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Sofyansyah.
Jika seluruh berkas telah lengkap, pemohon dapat langsung mengunggahnya ke OSS untuk diproses lebih lanjut.
“DPMPTSP siap mendampingi pemohon hingga proses perpanjangan izin selesai,” pungkasnya.
PENULIS: Wi