Rakor pembahasan status Kampung Sidrap pasca putusan MK terkait tapal batas Kutim dan Bontang. (FOTO: Bahtiar/Pro Kutim)
SANGATTA. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tapal batas antara Kabupaten Kutim dan Kota Bontang, khususnya yang menyangkut wilayah Dusun atau Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim pada Senin (29/9/2025) ini dipimpin langsung Plt Assisten Pemkesra yang juga Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutim Trisno dan dihadiri perangkat daerah teknis, Kapolres diwakili Kapolsek Teluk Pandan IPDA Joko Feriyanto Susilo, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Syarif, perwakilan Badan Kesbangpol M Yusufsyah, Camat Teluk Pandan yang diwakili Kasi Penerintahan Umum dan Pelayanan Publik Abdul Rahim serta para RT perwakilan masyarakat Dusun Sidrap.
Dalam kesempatan itu, Trisno menegaskan bahwa koordinasi ini penting dilakukan agar keputusan MK dapat ditindaklanjuti dengan baik tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutim tetap berkomitmen menjaga kondusivitas serta memastikan pelayanan publik di wilayah Dusun Sidrap tidak terganggu.
“Putusan MK tentu harus kita hormati. Namun, yang terpenting bagi kita adalah bagaimana masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum atas status wilayah yang ditempatinya,” ujar Trisno.
Sementara itu, ditambahkan Trisno jika Pemkab Kutim untuk menindaklanjuti hasil putusan MK, khususnya menyangkut administrasi pemerintahan dan pelayanan dasar bagi warga
Selanjutnya, ia juga menekankan perlunya pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang dapat memicu konflik horizontal.
Hasilnya ada tiga poin penting yang dihasilkan dalam rakor ini yakni pertama Pemkab Kutim akan bersurat ke Pemkot Bontang yang ditembuskan Ke Gubernur Kaltim dan Mendagri terkait penataan dan atau penertiban administrasi kewilayahan dan pemutahiran data kependudukan di Dusun Sidrap Desa Martadinata. Kedua yakni Disdukcapil akan melaksanakan layanan jemput bola dengan membuka layanan Adminduk khususnya mutasi kedudukan di 3 titik lokasi Dusun Sidrap pada Bulan Oktober 2025. Serta ketiga yakni, sebelum pelaksanaan jemput bola Adminduk akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang dilaksanakan mulai Minggu Pertama Oktober.
Dengan adanya hasil koordinasi, diharapkan polemik terkait tapal batas Kutim dan Bontang dapat diselesaikan secara baik, adil, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.(kopi7/kopi13)
SUMBER: Prokutim