Kunjungan DPMPTSP ke gudang semen yang berada di wilayah kelurahan Tanjung laut. (Foto : DN / Narasipedia.net )
BONTANG. Proses perizinan gudang semen yang beroperasi di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, masih terus berjalan. Pemerintah memastikan seluruh tahapan administrasi harus dipenuhi sebelum izin usaha diterbitkan, termasuk memperhatikan kesepakatan masyarakat sekitar.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang bersama sejumlah instansi terkait melakukan peninjauan ke lokasi gudang pada Jumat (5/6/2026).
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan debu dari aktivitas bongkar muat semen.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya menilai kelengkapan administrasi, tetapi juga melihat dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan sekitar.
“Keluhan warga menjadi perhatian kami. Karena itu kami turun langsung bersama kelurahan, kecamatan, DKUMPP, dan Dinas PUPR untuk melihat kondisi yang sebenarnya,” kata Idrus.
Ia menjelaskan, saat ini pemilik usaha masih mengurus sejumlah dokumen yang menjadi syarat operasional. Beberapa di antaranya adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Bangunan yang digunakan saat ini diketahui merupakan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan semen. Karena itu, seluruh dokumen legalitas harus disesuaikan dengan fungsi bangunan yang baru.
“Selama pemilik usaha berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan, tentu akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Idrus menegaskan, hasil musyawarah antara warga dan pemilik usaha juga menjadi salah satu dasar pertimbangan pemerintah dalam memproses izin. DPMPTSP tidak ingin muncul persoalan sosial setelah izin diterbitkan.
“Kami ingin kegiatan usaha berjalan, tetapi masyarakat sekitar juga merasa nyaman,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik gudang semen, Amiluddin, mengaku telah menerapkan prosedur operasional untuk meminimalkan gangguan kepada warga, khususnya saat proses bongkar muat.
Ia menyebut gudang selalu ditutup ketika aktivitas pemindahan semen berlangsung guna mengurangi potensi debu keluar ke lingkungan sekitar.
“Kami juga diawasi karena statusnya sebagai distributor resmi, jadi harus mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.
penulis: DN