Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel. (FOTO: Wi/narasipedia.net)
BONTANG. Upaya Pemerintah Kota Bontang untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal masih belum dapat dilanjutkan. Proses tersebut tersendat karena Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), yang menjadi dasar utama penyusunan regulasi investasi, belum ditetapkan secara resmi.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa regulasi terkait investasi tidak dapat diproses tanpa landasan perencanaan yang sah.
“Kita sudah punya draft RUPM, tetapi belum berlaku karena Peraturan Wali Kota yang mengesahkan dokumen tersebut belum terbit. Tanpa penetapan itu, dokumen belum memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski penyusunan RUPM telah rampung, statusnya masih menggantung karena menunggu nomor registrasi yang hanya dapat keluar setelah perwali ditandatangani. Kondisi ini membuat raperda tentang insentif investasi tidak dapat melangkah ke tahap pembahasan berikutnya. Situasi semakin kompleks karena RUPM Bontang juga berada dalam masa peralihan: dokumen periode sebelumnya akan berakhir pada 2025, sementara penyusunan RUPM baru harus menyesuaikan kebijakan nasional dan provinsi.
“RUPM itu harus mengikuti arah perencanaan dari pusat sampai daerah. Tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.
Karel mengakui bahwa kendala tersebut berpengaruh langsung terhadap tertundanya regulasi yang diharapkan mampu memperbaiki iklim investasi di Bontang. Padahal, keberadaan perda insentif dinilai penting untuk menarik investor melalui pemberian kemudahan yang terukur dan berbasis aturan. Meski demikian, DPMPTSP Bontang memastikan koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk mempercepat penerbitan perwali sekaligus memulai penyusunan RUPM baru sesuai jadwal nasional.
“Harapan kami, prosesnya bisa segera selesai sehingga raperda insentif dapat difinalkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha serta perekonomian kota,” pungkasnya.
PENULIS: Wi