Ilustrasi tempat penitipan anak. (FOTO: AI Generated)
BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memastikan masyarakat yang ingin membuka usaha penitipan anak dapat memperoleh pendampingan selama proses pengurusan perizinan.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan pihaknya siap membantu pemohon mulai dari menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pelaku usaha tidak mengalami kendala administrasi saat mengurus legalitas usaha.
“Kalau kami membantu dari sisi izin usahanya. Nanti akan diarahkan juga ke instansi teknis terkait untuk proses verifikasi dan rekomendasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, usaha penitipan anak termasuk bidang usaha yang memerlukan pemenuhan persyaratan teknis sebelum dapat beroperasi. Karena itu, setelah NIB terbit, pemohon masih harus melengkapi rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan standar pelayanan, keamanan, dan kelayakan tempat penitipan anak telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meski layanan perizinan kini telah terintegrasi secara digital melalui OSS, DPMPTSP Bontang tetap membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan saat proses pengajuan izin secara online.
“Dengan pendampingan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah memahami tahapan perizinan dan memperoleh legalitas usaha secara tepat sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : DN