Home ADVETORIAL Reklame Tanpa Izin Berisiko Bocorkan PAD, Samri Dorong Pembenahan Perizinan
ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

Reklame Tanpa Izin Berisiko Bocorkan PAD, Samri Dorong Pembenahan Perizinan

16

Samri Shaputra Ketua Komisi I DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net)

SAMARINDA. Kerumitan mengurus izin reklame dinilai berisiko membuat pengusaha tetap memasang iklan tanpa dokumen resmi. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, meminta pemerintah membenahi pelayanan perizinan agar aktivitas usaha dapat diawasi dan potensi pendapatan daerah tidak hilang.

Menurut Samri, pengusaha membutuhkan kepastian untuk menjalankan kegiatan usahanya. Ketika penerbitan izin berlangsung lambat, kebutuhan operasional dapat mendorong mereka memilih memasang reklame lebih dahulu tanpa memenuhi persyaratan.

“Kita coba sederhanakan supaya pengusaha-pengusaha ini bisa kemudian mengurus izinnya,” kata Samri, Rabu (7/10/2026).

Ia menekankan bahwa penyederhanaan prosedur harus tetap disertai pengawasan. Kemudahan memperoleh izin perlu membantu pengusaha memenuhi aturan pemasangan reklame sekaligus menjalankan kewajiban pembayaran kepada daerah.

Samri menilai aktivitas reklame tanpa izin berpotensi merugikan pemerintah karena penerimaannya tidak tercatat sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan membuka celah bagi oknum untuk mengambil keuntungan.

“Kalau dia tanpa izin, ilegal misalnya, yang dia keluarkan itu larinya jadinya ke oknum mungkin barangkali. Yang kemudian dia bisa beroperasi tanpa memegang izin. Nah, negara juga yang rugi,” ujarnya.

Kekhawatiran itu menjadi alasan Samri mendorong pembenahan proses perizinan. Dengan dokumen yang jelas, pemerintah dapat mengawasi kegiatan usaha dan memastikan pembayaran yang menjadi kewajiban pengusaha masuk ke kas daerah sesuai aturan.

Menurutnya, kepentingan pengusaha dan pemerintah perlu dipertemukan melalui pelayanan yang memberikan kepastian. Pengusaha dapat menjalankan kegiatan secara resmi, sementara pemerintah tetap menjaga ketertiban dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia berharap hambatan administrasi tidak terus mendorong praktik menghindari aturan. Penyederhanaan izin, kata Samri, perlu menjadi jalan untuk membawa pelaku usaha ke dalam sistem yang dapat diawasi.

“Daripada begitu terus main kucing-kucingan, kita permudah sehingga mereka bisa mengurus izin,” katanya.

PENULIS: MJH

Related Articles

ADVETORIALBONTANGCORPORATEKALTIMNASIONAL

Perkuat Daya Saing Manufaktur Nasional, Pupuk Kaltim Raih Primaniyarta 2026

BONTANG. PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menerima Penghargaan Primaniyarta 2026, kategori...

ADVETORIALBONTANGCORPORATE

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026

BONTANG. PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) meraih penghargaan ASEAN Energy Awards...

BONTANGKALTIMSPORT

Membangun Kebersamaan dan Sportivitas,Turnamen Futsal Kalapas Cup 2026 Resmi Dibuka

​BONTANG. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang resmi membuka gelaran Turnamen Futsal Kalapas...

KALTIMNUSANTARA

Fokus Peran Strategis Profesi: Dokter Hewan se-Indonesia Berkumpul di IKN, Bahas Isu Zoonosis hingga Ketahanan Pangan

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono secara resmi membuka penyelenggaraan Kongres XX Perhimpunan...