Ilustrasi pengamanan data pribadi masyarakat secara digital. (FOTO: AI Regenerated)
BONTANG. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang memperketat pengamanan data pribadi masyarakat yang tersimpan dalam berbagai layanan publik digital milik Pemerintah Kota Bontang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ancaman siber sekaligus memastikan data masyarakat tetap aman dan terlindungi.
Kasi Tata Kelola Keamanan dan Persandian Diskominfo Bontang, Dwi Andriyani, mengatakan pengamanan dilakukan secara berlapis, mulai dari proses pengembangan aplikasi hingga sistem yang digunakan untuk menjalankan layanan tersebut.
Menurutnya, setiap aplikasi layanan publik yang akan dipublikasikan melalui domain resmi Pemerintah Kota Bontang harus terlebih dahulu melalui proses pengujian keamanan. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah penetration testing atau pentest untuk mengidentifikasi kemungkinan celah keamanan dalam sistem.
“Setiap aplikasi sebelum dipublikasikan atau di-hosting ke domain resmi bontangkota.go.id, kami wajib melakukan penetration testing terlebih dahulu. Dari situ kita lihat celah keamanannya. Setelah diperbaiki dan dinyatakan aman, barulah aplikasi dijalankan di server khusus yang dilindungi sistem firewall,” ujar Dwi.
Pengamanan tersebut juga diterapkan terhadap aplikasi yang digunakan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Salah satunya layanan Pondok Pasilan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang yang digunakan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga.
Dwi menjelaskan, pengawasan terhadap aplikasi dan server dilakukan secara berkelanjutan untuk mendeteksi potensi gangguan maupun celah keamanan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Meski sistem pemerintah telah dilengkapi berbagai mekanisme pengamanan, Dwi mengingatkan bahwa risiko kebocoran data juga dapat muncul dari sisi pengguna. Kelalaian atau human error menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai dalam perlindungan data pribadi.
Masyarakat, kata dia, harus berhati-hati ketika menerima tautan, formulir digital, maupun tawaran melalui media sosial yang meminta informasi pribadi. Modus penipuan seperti scam dan phishing kerap memanfaatkan informasi dasar masyarakat untuk mendapatkan data yang lebih sensitif.
Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), tanggal lahir, maupun informasi pribadi lainnya sebaiknya tidak diberikan melalui tautan atau formulir yang sumbernya tidak dapat dipastikan.
Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo Bontang, Johan Nindya Purwanto, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan data masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan layanan digital dan menjaga informasi pribadinya.
Johan mengimbau masyarakat Kota Bontang tidak sembarangan membagikan data pribadi, termasuk melalui grup percakapan maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
“Jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Pastikan terlebih dahulu sumber informasi maupun tautan yang diterima sebelum mengisi atau mengirimkan data,” jelas Johan.
Saat ini Diskominfo Bontang terus mendorong penguatan keamanan sistem sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar ekosistem layanan digital pemerintah dapat berjalan secara aman dan terlindungi.