DKP3 Bontang melakukan pendampingan monitoring ketersediaan pupuk bersubsidi. (FOTO: SP/narasipedia.net)
BONTANG. Ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani di Kota Bontang dipastikan dalam kondisi aman. Meski demikian, penyaluran pupuk tetap dilakukan secara ketat sesuai rekomendasi kebutuhan lahan dan jenis komoditas yang dibudidayakan petani. Hal itu menjadi perhatian dalam kunjungan tim Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kalimantan Timur ke salah satu kios penyalur pupuk bersubsidi di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Rabu (29/7/2026).
Kunjungan tersebut didampingi Bidang Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang. Agenda utamanya adalah menyinkronkan data kebutuhan penyaluran serta memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi sepanjang 2026.
Kepala Bidang Pertanian DKP3 Bontang, Fadli, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan stok pupuk di Kota Bontang masih mencukupi kebutuhan petani. Namun, tingkat penyaluran pupuk sangat bergantung pada jenis komoditas yang sedang dibudidayakan masyarakat.
“Stok pupuk di Bontang aman. Penyaluran atau penebusannya bergantung pada komoditas yang ditanam petani, khususnya tanaman pangan dan hortikultura,” ujarnya.
Ia menjelaskan, distribusi pupuk bersubsidi tidak dilakukan secara bebas. Jumlah pupuk yang diterima petani telah dihitung berdasarkan rekomendasi kebutuhan yang mengacu pada luas lahan maksimal dua hektare per petani.
Dengan mekanisme tersebut, petani tidak dapat mengajukan permintaan pupuk melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan itu diterapkan untuk memastikan pupuk bersubsidi dapat dinikmati secara merata oleh seluruh petani yang berhak menerima.
“Jumlah pupuk yang disalurkan berdasarkan rekomendasi kebutuhan pupuk maksimal untuk lahan dua hektare per petani. Jadi, petani tidak bisa meminta pupuk di luar rekomendasi yang sudah ditetapkan,” jelas Fadli.
Selain memastikan stok tetap tersedia, DKP3 Bontang juga akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan pupuk bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Pengawasan dilakukan mulai dari proses penyaluran hingga pemanfaatannya di tingkat petani.
Fadli menegaskan pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi komoditas yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Adapun komoditas yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi meliputi tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu. Sementara untuk sektor hortikultura mencakup cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sedangkan komoditas perkebunan yang masuk dalam skema subsidi yakni tebu, kopi, dan kakao.
Menurut Fadli, sinkronisasi data bersama pemerintah provinsi menjadi langkah penting untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi di Kota Bontang berjalan tepat sasaran. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menyesuaikan kebutuhan riil petani sekaligus menjaga ketersediaan stok sepanjang tahun.
Ia berharap sistem penyaluran yang tertib serta pengawasan yang konsisten dapat mendukung produktivitas pertanian di Kota Bontang, sekaligus memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh petani yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
PENULIS: SP