Kamaruddin Ketua Bapemperda DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net)
SAMARINDA. Pengembangan ekonomi kreatif dan aktivitas kepemudaan di Kota Samarinda dinilai memerlukan dukungan pendanaan yang berkelanjutan agar tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial. DPRD Kota Samarinda menilai pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih besar dalam memastikan komunitas dan pelaku ekonomi kreatif muda memiliki ruang untuk berkembang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan dukungan terhadap pemuda tidak cukup diwujudkan melalui pembinaan semata. Menurutnya, berbagai program kepemudaan juga membutuhkan kepastian pembiayaan agar mampu berjalan secara konsisten dan menghasilkan dampak nyata.
“Pengembangan ekonomi kreatif anak muda harus mendapatkan dukungan pemerintah. Program-program seperti itu memang perlu dibiayai agar dapat berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Kamaruddin, Kamis (2/7/2026).
Ia menilai pembangunan sektor kepemudaan harus dilaksanakan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dengan organisasi kepemudaan, komunitas kreatif, hingga pelaku usaha. Sinergi tersebut dinilai penting agar potensi generasi muda dapat berkembang sekaligus memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Ini harus menjadi kerja bersama antara pemerintah daerah dengan para pemuda. Kalau berjalan sendiri-sendiri tentu hasilnya tidak akan maksimal,” katanya.
Menurut Kamaruddin, dukungan pendanaan tidak harus sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah juga dapat membuka peluang pemanfaatan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat, termasuk melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Ia berpandangan keterlibatan dunia usaha dalam mendukung kegiatan kepemudaan akan memperluas ruang inovasi sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kota Samarinda.
“Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan dukungan melalui APBD. Di samping itu, sumber pendanaan juga bisa berasal dari CSR maupun sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kamaruddin menambahkan, kepastian mengenai dukungan pembiayaan tersebut menjadi salah satu substansi yang tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap pengembangan potensi generasi muda memiliki landasan hukum yang lebih kuat sehingga program pembinaan, pemberdayaan, dan ekonomi kreatif dapat berjalan secara berkesinambungan.
Menurutnya, investasi terhadap generasi muda bukan hanya berkaitan dengan aktivitas organisasi kepemudaan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah dalam menciptakan sumber daya manusia yang produktif, inovatif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
PENULIS: MJH