Home ADVETORIAL DPMPTSP Bontang Tekankan Pendirian SD Baru Harus Berdasar Kebutuhan Wilayah
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Tekankan Pendirian SD Baru Harus Berdasar Kebutuhan Wilayah

9

Ilustrasi izin pendirian sekolah dasar. (FOTO: AI Generated)

BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan, pendirian Sekolah Dasar (SD) baru tidak bisa dilakukan tanpa perencanaan matang.

Setiap pengajuan izin wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan keberadaan sekolah benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan aturan tersebut diterapkan untuk menjaga pemerataan akses pendidikan sekaligus menghindari penumpukan sekolah dalam satu kawasan.

Menurutnya, salah satu syarat utama dalam pengajuan izin adalah studi kelayakan. Dokumen itu menjadi dasar pemerintah menilai kebutuhan sekolah baru, termasuk potensi jumlah peserta didik di wilayah tersebut.

“Jangan sampai sekolah dibangun tetapi tidak memiliki jumlah siswa yang memadai, atau lokasinya terlalu berdekatan dengan sekolah lain yang masih mampu menampung,” ujarnya.

Selain itu, DPMPTSP juga menilai kesiapan sarana dan prasarana pendukung, mulai dari ruang belajar, fasilitas pendidikan, hingga kurikulum yang akan digunakan.

Tak hanya itu, data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga menjadi perhatian. Sebab kualitas sumber daya manusia dinilai menjadi faktor penting dalam menjamin mutu pendidikan.

Sofyansyah menambahkan, pemohon juga harus menyiapkan rencana pembiayaan dan sistem pengelolaan sekolah sebagai bentuk komitmen keberlanjutan operasional.

“Yang kami lihat bukan hanya dokumen administrasi, tapi kesiapan sekolah untuk berjalan dalam jangka panjang,” katanya.

Khusus sekolah swasta, ada tambahan persyaratan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran terakhir. Sementara untuk sekolah negeri, ketentuan tersebut tidak diberlakukan.

Ia mengimbau masyarakat maupun yayasan yang ingin mendirikan sekolah agar berkonsultasi lebih dulu ke DPMPTSP. Langkah itu dinilai dapat mempercepat proses pengurusan karena pemohon bisa mengetahui seluruh dokumen yang harus dipenuhi sejak awal.

“Kalau sejak awal sudah paham persyaratannya, proses verifikasi tentu akan lebih mudah dan cepat,” pungkasnya.

PENULIS: DN

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

Diskominfo Bontang Luruskan Fungsi ETLE dalam Raperda LLAJ: Alat Penegakan Hukum, Bukan Pengaman Jalan

Pranata Komputer (Prakom) Ahli Muda Bidang Pengelolaan E-Government Diskominfo Bontang, Mamiek Setyowati....

BONTANG

KPU Bontang Tetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2026: Total 139.131 Pemilih

Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Bontang di kegiatan Rapat Pleno PDPB...

BONTANG

Perkuat Jejaring dan Kepemimpinan, HIPMI Bontang Siap Gelar Sambung Rasa dan Forum Bisnis 2026

BONTANG – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota...

ADVETORIALBONTANGCORPORATE

Badak LNG Dorong Pertanian Berkelanjutan Melalui Pelatihan Pemanfaatan Limbah Menjadi Produk Bernilai

BONTANG. Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pembangunan masyarakat yang berkelanjutan, Badak...