Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Bontang, Agus Salim Umar (berdiri), pada saat memaparkan laporan hasil pengumpulan serta pemeriksaan data sepanjang tahun 2025. (FOTO: Rudy/narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang menggelar Rapat Evaluasi Pengumpulan dan Pemeriksaan Data di Gedung BPU Kecamatan Bontang Barat pada Rabu (10/6/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat jalannya program Satu Data Indonesia (SDI) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Bontang, Agus Salim Umar, memaparkan laporan hasil pengumpulan serta pemeriksaan data sepanjang tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa persentase keterisian data sektoral Kota Bontang saat ini telah mencapai angka 78,18 persen.
“Di tahun 2025, performa pengumpulan data berjalan cukup baik. Tercatat ada 8 Perangkat Daerah yang telah sukses memenuhi target keterisian data hingga 100 persen dan statusnya sudah terverifikasi,” paparannya.
Delapan instansi yang mencatatkan rapor hijau dan performa sempurna tersebut meliputi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Diskominfo Bontang sendiri.
Kendati mayoritas menunjukkan progres positif, Diskominfo mencatat masih adanya kendala koordinasi internal di beberapa instansi. Salah satunya adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang keterisian datanya terpantau masih berada di bawah angka 50 persen.
Menurut Agus, hambatan utama yang sering dihadapi di lapangan adalah sulitnya Koordinator Pengelola Data Perangkat Daerah dalam melakukan koordinasi antar-bidang untuk pemenuhan data. Oleh karena itu, Diskominfo menekankan pentingnya peran aktif dari Walidata Pendukung guna menyukseskan penyelenggaraan Satu Data di Kota Taman.
Selain masalah kuantitas, Diskominfo juga menginstruksikan seluruh instansi untuk segera memperbaiki data yang berstatus invalid berdasarkan hasil verifikasi. Terkait adanya data yang masih kosong (empty) atau berstatus NA (Not Available) pada portal resmi https://data.bontangkota.go.id, Agus menjelaskan bahwa data tersebut memerlukan penanganan khusus melalui survei, pendataan lengkap, maupun kompromin.
“Kami juga memerlukan ketegasan terkait kewenangan pemenuhan data sesuai urusan masing-masing OPD. Hal ini penting untuk menghindari minimnya keterisian data dari pihak produsen data,” tambahnya.
Guna mengatasi kendala yang ada, Diskominfo Bontang telah merumuskan sejumlah langkah strategis. Untuk jangka pendek (1 tahun ke depan), fokus utama akan diarahkan pada penyelesaian seluruh data invalid, penetapan jadwal pemutakhiran berkala, serta memperkuat koordinasi melalui Forum Satu Data Kota Bontang.
“Kami juga akan memperbarui SK Pengolah Data di setiap Produsen Data untuk memastikan kejelasan penanggung jawab, sekaligus melaksanakan Pelatihan Teknis Data bagi para petugas di lapangan,” urainya.
Sementara untuk jangka panjang (5 tahun), Diskominfo menargetkan pembangunan sistem integrasi data berbasis interoperabilitas antar-Perangkat Daerah. Langkah ini nantinya akan didukung oleh pengembangan dashboard evaluasi kinerja Satu Data secara real-time yang terintegrasi langsung dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Bontang.