Home ADVETORIAL DPRD Bontang Soroti Kesiapan RS Hadapi Standar Baru Kemenkes 2027
ADVETORIALBONTANG

DPRD Bontang Soroti Kesiapan RS Hadapi Standar Baru Kemenkes 2027

3

Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saiful Rizal (FOTO : AD/narasi pedis.net)

BONTANG. Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, menyoroti kesiapan rumah sakit dalam menghadapi kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mulai berlaku pada 2027.

Ia mengungkapkan, regulasi tersebut akan mengubah sistem klasifikasi rumah sakit dari berbasis tipe menjadi berbasis kompetensi layanan. Setiap fasilitas kesehatan diwajibkan memenuhi standar tertentu, mulai dari ketersediaan tenaga medis hingga kelengkapan alat kesehatan.

“Mulai tahun depan 2027 ada deklarasi baru dari Kementerian Kesehatan yang mensyaratkan rumah sakit memiliki dokter dan peralatan tertentu sesuai standar layanan. Kalau tidak terpenuhi tentu ada konsekuensinya,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Karena itu, ia mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan pihak rumah sakit dalam merespons kebijakan tersebut. Menurutnya, kesiapan sejak dini penting agar pelayanan tidak terganggu saat aturan mulai diterapkan.

“Pertanyaan saya, persiapan apa yang sudah dilakukan untuk merespons hal tersebut,” tambahnya.

Di sisi lain, Saeful juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang selama ini diberikan rumah sakit kepada masyarakat. Ia menilai sektor kesehatan memiliki peran vital dalam menunjang aktivitas masyarakat.

“Atas nama masyarakat, kami mengucapkan terima kasih karena rumah sakit telah memberikan pelayanan maksimal. Kami mendorong agar layanan ini terus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Direktur Rumah Sakit Islam Bontang, dr. Hari Prasetya, menjelaskan bahwa sistem baru memang menitikberatkan pada kompetensi layanan, bukan lagi klasifikasi tipe rumah sakit seperti sebelumnya.

“Layanan nanti berbasis kompetensi. Tidak ada lagi kelas A, B, C, tapi berdasarkan kompetensi layanan,” jelasnya.

Ia menyebutkan terdapat 24 kelompok layanan yang menjadi dasar penilaian, dengan empat tingkat kompetensi, yakni dasar, madya, utama, dan paripurna. Penilaian dilakukan melalui mekanisme checklist yang cukup ketat.

“Di dalam penetapan kompetensi itu ada 24 kelompok layanan, dan masing-masing memiliki tingkatan, mulai dari dasar sampai paripurna,” ujarnya.

Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan pengisian dan evaluasi awal terhadap seluruh indikator tersebut. Hasilnya, seluruh layanan telah memenuhi standar minimal.

“Alhamdulillah dari 24 layanan, semuanya sudah memenuhi standar, meskipun mayoritas masih di tingkat dasar,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia memastikan kondisi tersebut tetap memungkinkan rumah sakit memberikan pelayanan terhadap berbagai kasus penyakit umum di masyarakat.

“Setidaknya kita sudah bisa melayani seluruh kasus penyakit umum di masyarakat,” pungkasnya.

PENULIS : AD

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

Pastikan Pelayanan BPJS Aman, Komisi A DPRD Bontang Sambangi RSIB

Kunjungan Komisi A DPRD Bontang ke RSIB (FOTO : AD/narasipedis.net) ​BONTANG. Rangkaian...

ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Sebut Pelaporan LKPM Perusahaan Masih Perlu Ditingkatkan

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur. (FOTO : DN / Narasipedia.net) BONTANG. Dinas...

ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Ungkap Sektor Industri Pengolahan Masih Dominasi Arus Investasi Bontang di Awal 2026

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur saat diwawancarai. (FOTO : DN / narasipedia.net)...

ADVETORIALSAMARINDA

Helmi Abdullah Minta Pengelola Dapur MBG Patuhi Standar BG

Helmi Abdullah Ketua DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Ketua DPRD Kota Samarinda,...