Rapat gabungan Komisi A, B dan C DPRD Bontang (FOTO : AD/narasipedia.net)
BONTANG. Ketiadaan regulasi khusus terkait minuman keras (miras) dinilai turut memengaruhi tata kelola dan kepastian hukum tempat hiburan malam (THM) di Kota Bontang, khususnya yang berada di kawasan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Bontang yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), Satpol PP, Kecamatan Bontang Selatan, Kelurahan Berbas Pantai, serta pelaku usaha THM.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyoroti belum adanya aturan khusus yang secara tegas mengatur peredaran miras sebagai bagian dari operasional usaha hiburan malam, sehingga berdampak pada aspek perizinan dan pengawasan di lapangan.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menilai kondisi tersebut membuat pengelolaan THM belum memiliki kepastian hukum yang kuat. Menurutnya, diperlukan pengaturan yang lebih jelas agar seluruh pihak memiliki pedoman yang sama.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan THM memiliki dasar hukum yang jelas, terutama di kawasan Berbas Pantai,” ujar Rustam saat memimpin rapat, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan terkait perizinan, retribusi, hingga pajak THM selama ini terus menjadi perhatian DPRD. Karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah segera merumuskan regulasi yang lebih spesifik mengenai pengawasan usaha hiburan malam, termasuk kaitannya dengan minuman beralkohol.
Rustam juga menilai, tanpa adanya regulasi yang jelas, baik pelaku usaha maupun pemerintah akan berada dalam posisi yang tidak memiliki kepastian dalam menjalankan maupun mengawasi usaha tersebut.
“Sudah beberapa kali kami sampaikan agar perda terkait miras dapat segera dibahas. Ini penting supaya tidak ada kesan pembiaran dan semua pihak punya kepastian aturan,” katanya.
Ia menambahkan, kejelasan regulasi juga diperlukan agar pelaku usaha hiburan malam dapat menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku tanpa menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Kami ingin ada kepastian hukum, sehingga pelaku usaha memahami batasan dan aturan yang harus dipatuhi,” tutupnya.
PENULIS : AD