BONTANG. Upaya pemberantasan narkoba di Kota Bontang kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran 12 paket sabu dan mengamankan seorang pria berinisial S (34) di wilayah Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Patimura, Gang Pencak Silat 4. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram. Selain itu, turut diamankan lima plastik kosong, satu unit timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Bontang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Ini bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda Bontang dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
SUMBER: Humas Polres Bontang