SANGATTA. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Tahun 2025, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Damar, Gedung Serba Guna (GSG) Kutim ini diikuti 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Dinas Kominfo Staper Kutim, Rasyid menuturkan, uji konsekuensi merupakan tahapan penting dalam memastikan dokumen mana saja yang dapat dibuka untuk publik dan mana yang harus dirahasiakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuan kegiatan ini adalah tersusunnya Daftar Informasi Dikecualikan (DID) yang paling dasar, serta terwujudnya standar layanan informasi publik yang semakin baik.
“Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah dalam pengelolaan informasi,” jelasnya.
Uji konsekuensi menjadi hal krusial untuk menjaga keseimbangan antara transparansi pemerintah dan kepentingan publik.
Sementara, Narasumber acara dari Bidang Hukum Setkab Kutim, Saipul mmemaparkan, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat informasi yang sifatnya terbuka dan dapat diakses masyarakat, namun ada pula informasi yang harus dibatasi atau dirahasiakan.
Untuk menetapkan sebuah dokumen menjadi menjadi informasi yang dikecualikan, harus dilakukan uji konsekuensi. Setiap OPD mengusulkan dokumen-dokumen apa saja yang tidak dapat dibuka untuk publik, kemudian dicari dasar hukum dan alasan pengecualiannya.
“Ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan dokumen yang memang harus dijaga kerahasiaannya,” bebernya.