Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono (FOTO: VS/narasipedia)
SANGATTA. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menegaskan akan menindak tegas kendaraan angkutan material yang menyebabkan polusi debu di wilayah Kutim. Menurutnya, kondisi tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
Poniso menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya adalah melakukan audit regulasi serta meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang secara spesifik mengatur pelanggaran terhadap truk pengangkut material tanpa penutup.
“Jika regulasi yang ada belum kuat atau bahkan belum tersedia, Dishub Kutim berkomitmen untuk mendorong penyusunan payung hukum baru,” ujar Poniso saat ditemui.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang kuat sangat penting agar aparat di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas untuk bertindak tegas. Isu polusi debu akibat aktivitas truk material, kata Poniso, bukan hanya dikeluhkan masyarakat, tetapi juga dirasakan langsung oleh para pejabat daerah.
“Tanpa adanya konsekuensi nyata, pelanggar akan cenderung mengabaikan teguran dan mengulangi perbuatannya. Karena itu, ke depan regulasi ini harus segera dibentuk,” tegasnya.
Untuk memastikan penertiban berjalan efektif, Dishub Kutim juga akan memperkuat pengawasan di titik-titik rawan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian dalam pelaksanaannya,” pungkas Poniso.
PENULIS: VS