Pelaksanaan pembongkaran bangunan semi permanen di sepanjang akses menuju Pelabuhan Loktuan, Rabu 11 November 2025. (FOTO: narasipedia.net)
BONTANG. DPMPTSP Bontang memastikan bangunan yang dibongkar di sepanjang akses menuju Pelabuhan Loktuan tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan milik pemerintah.
Diketahui kegiatan pembongkaran tersebut berlangsung, Rabu (05/11/2025). Petugas Gabungan membongkar bangunan
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan kawasan tersebut telah dibebaskan lebih dari sepuluh tahun lalu. Namun seiring waktu, warga kembali mendirikan bangunan semi permanen.
“Untuk lahan yang belum dibebaskan kami berikan penanda, sehingga tidak turut dibongkar,” ujarnya,
Idrus menambahkan, sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah melakukan mediasi dan sosialisasi secara langsung bersama para pedagang dan pemilik bangunan. Ia menyebut proses tersebut berlangsung kondusif, tanpa ada penolakan.
“Pemilik bangunan juga memahami dan memilih mengamankan barang mereka masing-masing,” lanjutnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bontang, Sony Suwito Adicahyono, menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 25 bangunan yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, penertiban ini belum keseluruhan, karena proses pembebasan lahan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Ke depan rencananya ada sekitar 19 rumah lagi yang akan masuk dalam pembebasan lanjutan.
Bahkan ditemukan satu bangunan tambahan di area tikungan yang juga perlu dibebaskan,” jelasnya.
Sony menegaskan, kawasan tersebut akan digunakan untuk rencana pengembangan pelabuhan.
“Termasuk penataan jalur bongkar muat dan peningkatan fungsi kawasan,” pungkasnya.
PENULIS: Wi