SANGATTA. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali membuka peluang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaik untuk menempati jabatan strategis di lingkungan birokrasi daerah. Melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2025, Pemkab Kutim mencari figur-figur profesional, berintegritas, dan berkompeten guna memperkuat tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik.
Pengumuman resmi dibacakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada Jumat (10/10/2025). Pendaftaran dibuka mulai 13 hingga 27 Oktober 2025 dan dapat dilakukan secara langsung di Sekretariat Pansel yang berlokasi di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Jalan Graha Expo, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, maupun secara daring melalui tautan https://bit.ly/selterJPTPratamakutim2025.
“Seleksi ini menawarkan enam formasi jabatan penting, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Kesehatan,” kata Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah.
Keenam posisi tersebut menjadi pilar utama dalam menopang kebijakan strategis daerah, mulai dari perencanaan pembangunan, pelayanan kesehatan, hingga tata ruang dan infrastruktur publik.
Pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV, memiliki pengalaman jabatan relevan sekurang-kurangnya lima tahun, serta pernah atau sedang menduduki jabatan administrator atau fungsional ahli madya minimal dua tahun. Selain itu, peserta harus memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik.
Batas usia maksimal pelamar ditetapkan 56 tahun pada saat pelantikan. ASN yang mendaftar juga harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Persyaratan khusus menegaskan bahwa pelamar harus berstatus sebagai PNS di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dengan pangkat minimal Pembina (IV/a). Sementara untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan, pelamar wajib memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 49 Tahun 2016, dan hasil SKP dua tahun terakhir (2023–2024) minimal bernilai “Baik” atau “Sesuai Ekspektasi”.
Setiap pelamar diminta melampirkan dokumen administrasi yang lengkap, mulai dari surat lamaran, daftar riwayat hidup, rekomendasi pejabat pembina kepegawaian, SK jabatan terakhir, penilaian SKP, bukti penyampaian LHKASN/LHKPN, hingga SPT pajak tahun 2024. Untuk pendaftar daring, semua dokumen wajib diunggah dalam format PDF, sedangkan pas foto berwarna merah ukuran 4×6 diunggah dalam format JPG atau PNG. Formulir pendaftaran dapat diunduh di tautan https://bit.ly/Form1-7JPTPratama2025.
Setelah pendaftaran di tingkat Pansel, peserta juga diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://asnkarier.bkn.go.id. Pansel menegaskan, segala kelalaian dalam memahami syarat atau mengunggah berkas menjadi tanggung jawab pribadi pelamar.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman, penerimaan berkas, seleksi administrasi, penilaian kompetensi, hingga wawancara akhir. Jika jumlah pelamar belum memenuhi kuota, masa pendaftaran dapat diperpanjang hingga 3 November 2025.
Melalui proses terbuka ini, Pemkab Kutim menegaskan komitmennya untuk melahirkan pejabat publik yang tidak hanya mumpuni secara profesional, tetapi juga memiliki dedikasi tinggi terhadap pelayanan masyarakat. Seleksi JPT Pratama ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan pembangunan daerah. (kopi14/kopi3)
SUMBER: Prokutim