BONTANG. Plt. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang, Asdar, melalui Koordinator Perdagangan Dalam Negeri, Bachrian, mengumumkan pembukaan jalur pelaporan masyarakat terkait distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi. Hal ini menyusul berbagai temuan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) dan penyelewengan distribusi oleh sejumlah agen dan pangkalan.
Dalam pengumuman resmi yang didasarkan pada Surat Sekretariat Daerah Kota Bontang Nomor 500.2.2.11/130/DKUMPP/2025, disebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui tautan yang tersedia di QR Code atau langsung menghubungi nomor 0822-5692-0808. Jalur aduan ini merupakan kerja sama antara DKUMPP dan Pertamina Patra Niaga untuk wilayah Kaltim dan Kaltara.
Penggunaan barcode dan link pelaporan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg subsidi benar-benar tersalurkan kepada masyarakat miskin, sesuai peruntukannya. Pemerintah juga menekankan bahwa harga jual di tingkat pangkalan wajib sesuai HET, yaitu Rp 21.000.
“Dengan adanya jalur pelaporan ini, masyarakat bisa langsung melaporkan penyimpangan seperti harga jual melebihi HET atau pangkalan yang menjual ke pengecer. Dan untuk agen atau pangkalan yang terbukti melanggar akan direkomendasikan untuk diberi sanksi, bahkan pemutusan hubungan usaha,” ujar Bachrian.
DKUMPP Bontang mengimbau seluruh agen dan pangkalan agar mematuhi ketentuan, termasuk penggunaan aplikasi MAP berbasis KTP untuk penjualan langsung kepada konsumen, serta pelaporan rutin ke Pemerintah Kota Bontang.
Masyarakat bisa mengakses jalur aduan dengan memindai QR Code yang tersedia atau mengunjungi tautan: https://bit.ly/lpg3kgkaltimtara.