Home BONTANG Status Sidrap Masih Buntu, Pemkab Kutim Tolak Usulan Bontang
BONTANGKALTIMKUTIMNASIONAL

Status Sidrap Masih Buntu, Pemkab Kutim Tolak Usulan Bontang

93

JAKARTA . Mediasi lanjutan penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang kembali digelar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Fokus utama mediasi masih tertuju pada status Dusun Sidrap, yang hingga kini masih menjadi objek sengketa administratif antara kedua wilayah. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan, dan akan dilanjutkan ke tahap survei lapangan.

Dalam pernyataannya, Gubernur Rudi Mas’ud menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim siap menjadi mediator yang netral dan adil untuk menjembatani kepentingan kedua daerah.

“Kami siap memfasilitasi mediasi secara terbuka dan seimbang. Yang terpenting adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang layak serta menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Rudy Mas’ud.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, menegaskan bahwa penyelesaian konflik tapal batas ini harus dilakukan tanpa melibatkan emosi yang berlebihan dari masyarakat.

“Kalau memang belum ada kesepakatan, maka keputusan selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur, dan jika perlu, dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri,” katanya Safrizal.

Sementara itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyatakan bahwa Pemkab Kutim mendukung upaya mediasi, tetapi tetap berpegang pada peraturan dan dokumen resmi yang telah ada.

Pemkab Kutim dengan tegas menolak usulan Kota Bontang yang menghendaki Dusun Sidrap masuk ke wilayah administratifnya. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa dasar hukum dan dokumen resmi sudah sangat jelas menegaskan Sidrap merupakan bagian dari Kutai Timur.

“Kami berpegang pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan UU Nomor 7 Tahun 2000 yang menyebutkan batas wilayah Kota Bontang. Sidrap tidak termasuk di dalamnya,” tegas Bupati Ardiansyah.

“Pasal 7 UU No. 47 Tahun 1999 secara eksplisit menyebutkan bahwa Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, yaitu Kecamatan Bontang Utara, Bontang Barat dan  Bontang Selatan. Tidak disebutkan sama sekali Dusun Sidrap sebagai bagian dari Bontang,” tegas Bupati Ardiansyah.

Ia melanjutkan, Kutim punya kewajiban membangun wilayah kami, termasuk Dusun Sidrap. Namun perlu diingat,seluruh regulasi belum berubah  dan menegaskan kesepahaman batas wilayah antara Kutim dan Bontang,” tegasnya.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi turut menambahkan bahwa Kutim berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Dalam forum mediasi tersebut, Pemerintah Kota Bontang secara resmi mengusulkan agar Dusun Sidrap masuk ke dalam wilayah administratif Kota Bontang. Namun, usulan ini ditolak oleh Pemkab Kutim yang bersikukuh bahwa wilayah tersebut secara yuridis masih merupakan bagian dari Kutim.

Karena belum tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, mediasi akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya berupa survei lapangan yang akan dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Timur bersama kedua pihak terkait.

Hasil survei dan mediasi selanjutnya akan dilaporkan oleh Gubernur Kaltim kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Mediasi ini menjadi bagian dari rangkaian panjang penyelesaian tapal batas yang diharapkan mampu menghasilkan solusi yang adil, mengedepankan kepentingan masyarakat, dan menjunjung tinggi asas pemerintahan yang baik.

Pemkab Kutim menegaskan akan tetap mengikuti semua proses sesuai aturan yang berlaku. Kutim juga menyatakan komitmennya untuk mempertahankan Dusun Sidrap sebagai bagian dari wilayahnya secara sah, sekaligus terus melanjutkan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Sidrap tanpa terpengaruh proses mediasi yang sedang berlangsung. (kopi8)

Sumber: Pro Kutim

narasipedia logo N jadi

NARASIPEDIA

Kabar Baik Untuk Semua

Trending Now

Hot Topics

Related Articles

BONTANG

KPU Bontang Lakukan Coktas, Pastikan Pemilih yang Meninggal Tak Lagi Terdaftar

Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly (mengenakan batik), bersama tim dari KPU dan...

KUTIM

Pemkab Kutim Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Pipa Distribusi Air Bersih Teluk Pandan

SANGATTA. Pemenuhan kebutuhan air bersih di Kecamatan Teluk Pandan dan wilayah sekitarnya...

KUTIM

SPAM Regional Indominco Ditargetkan Layani 4.000 Pelanggan Enam Desa di Teluk Pandan

SANGATTA. Bagi warga Kutai Timur (Kutim) terutama di Kecamatan Teluk Pandan, air...

KALTIMKUKAR

Perumdam TTB Kutim Pastikan Proyek SPAM Indominco Jawab Kebutuhan Air Bersih Warga Teluk Pandan

SANGATTA. Kebutuhan air bersih di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) terus...

Tentang Kami

Tentang | Kontak | Kru narasipedia | Pedoman Media Siber

Sosial Media

© Copyright 2025 - PT. Pedia Media Nusantara - narasipedia.net