Narasipedia,Bontang – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bontang Kembali berhasil menangani kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan penangkapan seorang tersangka pada hari Kamis (16/5/2024). Keberhasilan penangkapan ini merupakan respons terhadap informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sekitar wilayah Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Bontang memperlihatkan adanya indikasi kuat terlibatnya seorang individu dalam transaksi tersebut. Patroli rutin di sekitar lokasi yang dicurigai juga memperkuat kecurigaan ini.
“Tersangka diidentifikasi sebagai AM (19), berhasil diamankan setelah keluar dari sebuah penginapan. Penggeledahan badan dan pakaian dilakukan, yang menghasilkan sejumlah barang bukti termasuk 30 paket sabu dengan total berat 15.60 gram, serta barang-barang lain yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
AM mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, yang kemudian dibawa bersama dengan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.