Home BONTANG Polres Bontang Imbau Masyarakat Tidak Terlibat Promosi Judi Online di Media Sosial
BONTANG

Polres Bontang Imbau Masyarakat Tidak Terlibat Promosi Judi Online di Media Sosial

570

BONTANG. Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam kegiatan promosi atau penyebaran tautan judi online melalui media sosial. Himbauan ini disampaikan menyusul ditangkapnya seorang pemuda berinisial MN (23) karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, dalam konferensi pers pada Jumat (8/8), menjelaskan bahwa tersangka MN ditangkap pada Senin, 4 Agustus 2025, di kediamannya di Jalan Surabaya 47, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. MN diketahui menerima bayaran untuk membagikan tautan ke situs Kipas899, sebuah platform judi daring, melalui fitur Instastory di Instagram.

Tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum karena memfasilitasi penyebaran konten bermuatan perjudian di ruang digital. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Promosi judi online, meskipun hanya berupa unggahan di media sosial, tetap merupakan pelanggaran hukum. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda tawaran uang dari aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

AKBP Widho menegaskan bahwa patroli siber akan terus dilakukan secara aktif guna menindak pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam promosi atau aktivitas perjudian daring. Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak tergoda oleh tawaran uang dari aktivitas ilegal. Keterlibatan, baik sebagai pelaku judi maupun penyebar promosinya, dapat berujung pada sanksi hukum yang serius.

Related Articles

BONTANG

Sinergi Polres Bontang dan Warga Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Bontang Lestari

BONTANG. Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial S (45) yang diduga...

BONTANG

Sengketa Berakhir: MA Putuskan PD Muhammadiyah Bontang Berhak Mutlak Atas Pengelolaan Masjid Al-Ikhlas

BONTANG. Sengketa hukum selama lima tahun terkait pengelolaan Masjid Al-Ikhlas antara Pimpinan...

ADVETORIALBONTANG

Diskominfo Bontang Luruskan Fungsi ETLE dalam Raperda LLAJ: Alat Penegakan Hukum, Bukan Pengaman Jalan

Pranata Komputer (Prakom) Ahli Muda Bidang Pengelolaan E-Government Diskominfo Bontang, Mamiek Setyowati....

BONTANG

KPU Bontang Tetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2026: Total 139.131 Pemilih

Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Bontang di kegiatan Rapat Pleno PDPB...