Bontang. Upaya pemberantasan narkoba di Kota Bontang kembali menunjukkan hasil positif. Pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 16.25 WITA, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Bontang Lestari.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas dengan sigap bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias M bin S (32) di Jl. Linmas 2 RT 008, Kelurahan Bontang Lestari. Tindakan cepat ini berhasil mencegah peredaran barang haram tersebut di lingkungan masyarakat.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti, namun kesigapan petugas berhasil menggagalkan aksinya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih (diduga sabu) seberat bruto 0,72 gram, satu plastik klip, satu korek gas, satu sedotan putih, dan satu unit handphone.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Penangkapan ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Bontang yang bersih dan aman,” ungkapnya.
Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen Polres Bontang dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba. Upaya pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk memburu jaringan pemasok barang terlarang tersebut.
Dengan kerja sama dan dukungan masyarakat, Bontang diharapkan semakin menjadi kota yang nyaman, aman, dan bersih dari narkotika.
Sumber: Humas Polres Bontang