SANGATTA. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kewenangan Desa, di Ruang BPU Kecamatan Kaubun, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sunarti yang mewakili Kepala Bidang Penataan Desa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Penyelenggaraan Penataan Desa, Sub Kegiatan Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa.
Sosialisasi ini diikuti oleh 31 peserta yang terdiri dari Camat Kaubun, unsur BPD desa, para Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Kaubun, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Saiful Anwar, S.H.
Dalam sambutannya, Sunarti menyampaikan bahwa pemahaman terhadap kewenangan desa menjadi fondasi penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa secara optimal. Salah satu persoalan yang masih dihadapi saat ini adalah belum diperbaruinya sejumlah Peraturan Desa yang mengatur kewenangan.
“Situasi tersebut menuntut penyesuaian pelaksanaan kegiatan di desa agar tetap sejalan dengan batas kewenangan yang berlaku, sehingga pelayanan publik dan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif,” tutupnya.