SANGATTA. Pengurus unit Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kutai Timur (Kutim) Korpri di lima kecamatan, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon resmi dikukuhkan, Jumat (7/11/2025).
Mereka dikukuhkan Ketua LKBH Kutim, Misliansyah, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim.
Misliansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus Korpri dan LKBH di Kutim yang telah berkomitmen melanjutkan pembentukan unit LKBH hingga ke tingkat kecamatan.
“Ini merupakan langkah lanjutan setelah terbentuknya LKBH Korpri di tingkat kabupaten tahun lalu,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan, pembentukan unit LKBH di kecamatan bertujuan memperkuat pendampingan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kutim, yang jumlahnya kini hampir mencapai 13.000 orang, terdiri dari sekitar 5.000 PNS dan 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Banyak permasalahan ASN muncul di tingkat kecamatan, sementara pengawasan dari kabupaten sangat terbatas. Ini lah fungsi LKBH di kecamatan menjadi perpanjangan tangan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan hukum.
“Berbagai pelanggaran disiplin ASN yang kerap ditemukan, mulai dari kasus perdata, pidana, hingga pelanggaran etika kepegawaian,” paparnya.