Kantor Pelayanan DPMPTSP di Jalan Awang Long (FOTO: Wi/narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha di daerah. Pengawasan tersebut kini diterapkan berdasarkan tingkat risiko, sesuai ketentuan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021.
Saat ini, terdapat lebih dari 200 unit usaha yang masuk dalam monitoring rutin, mencakup tiga sektor utama, yaitu kesehatan, perizinan berusaha, dan bangunan.
Hal itu disampaikan oleh Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Isma Istihari, saat ditemui pada Jumat (7/11/2025).
“Ada perizinan sektor kesehatan, ada perizinan berusaha, dan ada sektor bangunan. Jumlah ketiganya ada 200 lebih,” ujarnya.
Isma menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha menjalankan izin sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua indikator utama yang menjadi fokus penilaian, yakni kepatuhan teknis dan kepatuhan administratif.
Kepatuhan teknis mencakup pemenuhan persyaratan dan kewajiban sesuai jenis izin yang dimiliki. Sementara kepatuhan administratif meliputi pelaporan penanaman modal, penyerapan tenaga kerja, kemitraan dengan UMKM, serta pemanfaatan insentif dari pemerintah.
“Kami juga mengawasi kesesuaian antara izin dan kegiatan yang dijalankan. Jika ditemukan perbedaan, tentu akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Selain pengawasan, DPMPTSP juga menekankan pentingnya penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap perkembangan investasi dan aktivitas usaha di Bontang.
Isma menambahkan, pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala, baik dalam pelaporan maupun dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Bila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat diterapkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
PENULIS: Wi