Kepala DPMD Kutim, Basuni (FOTO: VS/narasipedia.net)
SANGATTA. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Timur (Kutim), Muhammad Basuni menyebutkan pemberian honor bagi pendamping Program Dana RT berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Penegasan ini disampaikan guna mengakhiri isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai perbedaan hak honorarium pada setiap level pendamping.
Kepala DPMD Kutim, Muhammad Basuni, mengungkapkan, hanya pendamping di tingkat desa yang diperbolehkan menerima honor. Pemberian honor ini diberikan sesuai kebutuhan operasional pendampingan.
“Sesuai dengan regulasi yang ada dan menjadi bagian dari kebutuhan operasional desa,” jelas Basuni saat ditemui, belum lama ini.
Sementara itu, pendamping kecamatan dan kabupaten tidak diizinkan menerima honor tambahan. Basuni menekankan bahwa pendampingan yang dilakukan dua level ini berbeda. merupakan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sehingga tidak dapat diberikan honor khusus.
“Pendamping di kecamatan dan kabupaten tidak ada honor karena tugas itu sudah tugasnya,” jelasnya.
Pun demikian, pemerintah daerah tetap memberikan dukungan melalui biaya operasional, terutama biaya perjalanan dinas, guna memastikan pendamping dapat menjalankan tugas pengawasan dan monitoring secara optimal.
“Kami berharap kejelasan kebijakan ini dapat menciptakan tata kelola program yang lebih transparan di tingkat desa maupun kabupaten,” tutupnya.