SANGATTA. Di tengah meningkatnya tuntutan percepatan pelayanan publik dan dinamika investasi yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah strategis dengan melakukan perampingan struktur organisasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penataan ulang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan birokrasi yang lebih efisien, lincah, dan mampu merespons kebutuhan dunia usaha yang berubah dengan cepat.
Kebijakan perampingan tersebut mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 Tahun 2021, regulasi yang menjadi pedoman nasional dalam pembentukan dan tata kerja perangkat daerah. Aturan ini mendorong setiap dinas untuk memiliki struktur yang sederhana, tidak gemuk, namun tetap efektif menjalankan seluruh fungsi pelayanan.
Plt Sekretaris DPMPTSP Kutim, Siti Sulhan Azikin, menjelaskan bahwa proses penyesuaian struktur ini dilakukan agar organisasi tetap relevan dan selaras dengan kerangka aturan terbaru dari pemerintah pusat.
“Kami mengacu ke aturan Permen 25 Tahun 2021 yang terkait struktur pimpinan,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Menurut Siti, ketentuan tersebut menegaskan bahwa dinas yang menangani urusan perizinan dan penanaman modal perlu memiliki jumlah pejabat struktural yang lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.
Ia menambahkan bahwa model struktur yang dianggap paling efektif adalah struktur yang ramping, namun mampu menggerakkan kerja teknis secara maksimal.
“Struktur yang paling sederhana, di mana pejabat strukturnya itu tiga saja,” jelasnya. Dengan penyederhanaan ini, jalur koordinasi menjadi lebih pendek dan proses pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih cepat.
Siti menjelaskan bahwa perubahan tersebut juga membawa konsekuensi pada peran pejabat fungsional (JF) yang kini menjadi tulang punggung pelaksanaan teknis.
“Masing-masing JF ada tim kerjanya. Ada yang menangani perizinan, ada yang menangani promosi, dan ada yang menangani penanaman modal investasi,” katanya.
Artinya, meskipun struktur pimpinan dipangkas, kapasitas pelayanan tidak berkurang karena fungsi operasional dijalankan oleh tenaga fungsional yang lebih fokus pada tugas masing-masing.
Pemerintah daerah berharap penyederhanaan ini mampu meningkatkan kinerja dinas, mempercepat proses administrasi perizinan, serta memperkuat kualitas layanan investasi. Dengan struktur yang lebih ramping dan jelas pembagian tugasnya, DPMPTSP Kutim menargetkan mampu memenuhi ekspektasi pelaku usaha dan menjawab kebutuhan investasi yang semakin bertumbuh dari tahun ke tahun.
Langkah reformasi struktural ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kutim dalam membangun iklim investasi yang sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi.