SANGATTA. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Timur (Kutim) mendorong transformasi besar terhadap fungsi Posyandu agar menjadi pusat layanan masyarakat yang lebih komprehensif.
Kepala DPMD Kutim, Muhammad Basuni mengatakan perubahan ini dilakukan dengan mengacu pada pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib tersedia di tingkat desa dan RT.
Selama ini, Posyandu hanya bergerak di bidang kesehatan, sehingga cakupan pelayanan dinilai masih terbatas. Dengan adanya perubahan kebijakan, Posyandu kini dituntut untuk mencakup lebih banyak aspek pelayanan dasar yang dibutuhkan warga.
Ada empat sektor utama pelayanan dasar yang harus terpenuhi yakni kesehatan, keamanan, perumahan rakyat, dan infrastruktur dasar, serta dua SPM tambahan lainnya.
“Perluasan fungsi ini membutuhkan koordinasi yang kuat antara desa, kader Posyandu, hingga pemangku kepentingan di tingkat RT,” ujarnya, belum lama ini.
Diakui Basuni, upaya ini memang tidak mudah, karena sebelumnya sektor kesehatan saja sudah menghadapi banyak tantangan. Meski begitu, cakupan yang lebih luas tentu memerlukan penyempurnaan sistem, pembekalan kader, dan pemetaan kebutuhan layanan di setiap wilayah RT.
“Penguatan enam SPM ini penting, mulai dari penyuluhan kesehatan, keamanan lingkungan, pendataan kondisi rumah warga, hingga pemantauan infrastruktur dasar seperti akses air bersih dan sanitasi,” tutupnya. (adv)