BONTANG. Laporan warga yang masuk ke Hotline Kapolres 110 pada 18 Februari 2026 akhirnya berujung pada penggerebekan yang dilakukan pada dini hari di kawasan Jalan Kenangan 2 RT 29, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup. Selama beberapa hari, petugas melakukan pemantauan intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah dinilai cukup bukti, polisi akhirnya melakukan penggerebekan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Dini hari dipilih untuk mempersempit ruang gerak dan mencegah kemungkinan pelaku melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Saat petugas masuk ke lokasi, tiga pria berada di dalam rumah tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial AIFB (45), AF (19), dan MIR (19). Polisi kemudian langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di tempat kejadian.
Hasilnya, petugas menemukan 18 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 2,38 gram. Rinciannya, lima bungkus seberat 0,64 gram dan 13 bungkus seberat 1,74 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, korek api, dua pack plastik klip, kotak plastik warna pink, kotak rokok besi, serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti.
“Begitu laporan masuk, kami lakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, kami bergerak. Ini komitmen kami menindak tegas peredaran narkoba di Bontang,” tegasnya.
Kini ketiga terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.