BONTANG. Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial S (45) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Letjen Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu siap edar seberat bruto 3,40 gram.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Petugas mendapati terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor di depan sebuah rumah, dan menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di tangan kirinya saat digeledah.
“Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan terduga. Hasilnya, kembali ditemukan enam paket diduga sabu yang disimpan di bawah kasur dalam sebuah dompet kecil,” kata AKP Larto, Sabtu (4/7/2026).
Selain delapan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai Rp1.000.000, satu unit telepon genggam, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
AKP Larto menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh aparat penegak hukum. Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi kunci penting,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
SUMBER: Humas Polres Bontang