Home ADVETORIAL Bahas Raperda LLAJ Bersama Komisi C DPRD, DPMPTSP Bontang Tekankan Pentingnya Izin Andalalin
ADVETORIALBONTANG

Bahas Raperda LLAJ Bersama Komisi C DPRD, DPMPTSP Bontang Tekankan Pentingnya Izin Andalalin

30

Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kota Bontang, Febtri Manik (FOTO: Rudy / narasipedia.net)

BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi C DPRD Kota Bontang di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (29/06/2026). Rapat ini digelar guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam rapat tersebut, mewakili Kepala DPMPTSP Bontang, Ahli Madya Penata Perizinan Febtri Manik menekankan pentingnya pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai salah satu persyaratan teknis krusial yang melekat pada dokumen lingkungan hidup.

Febtri menjelaskan bahwa legalitas Andalalin merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, BUMD, maupun perorangan sebelum pengelolaan parkir di mall atau di tepi jalan dapat ditarik retribusinya.

“Sebelum kita pungut retribusi, harus berizin dulu. Kalau tidak ada izin, nanti jadinya pungli (pungutan liar). Semua ini ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Selain itu, ia memaparkan adanya pembagian kewenangan pengurusan izin Andalalin berdasarkan status jalan di Bontang yang dibagi menjadi tiga tingkatan. Jalur Simpang Flores hingga Kantor Walikota berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim. Sementara jalur dari tugu Selamat Datang Bontang sampai ke Bontang Kuala, serta kawasan sekitar masjid mall di Tanjung Laut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Di sisi lain, DPMPTSP juga memanfaatkan momen rapat ini untuk menyoroti masalah penataan parkir gerai usaha yang belakangan viral di media sosial, seperti kasus Kopi Kenangan. Febtri menyebut pihak usaha dinilai kurang kooperatif, sehingga pemerintah daerah bersiap mengambil tindakan tegas secara bertahap menggunakan standar Satpol PP jika batas waktu pengurusan izin diabaikan.

Melalui pembahasan Raperda LLAJ ini, khususnya pada Bab 10, DPMPTSP berkomitmen untuk terus mengawal dan memberikan masukan agar mekanisme perizinan di Kota Bontang semakin dipermudah guna mendukung ketertiban tata kelola jalan dan perparkiran.

Related Articles

BONTANG

Sisir Blok Hunian WBP, Tim Patnal Lapas Bontang Tak Temukan Barang Terlarang dan Praktik Penipuan

Tim Patnal Lapas Bontang saat gelar investigasi di Blok hunian WBP. (FOTO:...

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

Wacana Penghentian Bankeu 2027, DPRD Samarinda Dorong Penguatan PAD

Deni Hakim Anwar Ketua Komisi III DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Munculnya...

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

TKD Menurun, DPRD Samarinda Minta Pemkot Pangkas Proyek Kurang Prioritas

Abdul Rohim Anggota Komisi III DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Menyusutnya Dana...

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

Ruang Publik Samarinda Makin Ramai, Abdul Rohim Ingatkan Soal Ketertiban

Abdul Rohim Anggota Komisi III DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Pengelolaan ruang publik...