Pengurusan pelayanan pengajuan perizinan dapat berkonsultasi di Kantor DPMPTSP Bontang. (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan pentingnya kesiapan administrasi dalam pengajuan izin laboratorium medis baru milik pemerintah maupun pemerintah daerah.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi tahapan awal yang harus dipenuhi sebelum laboratorium dapat beroperasi.
Menurutnya, salah satu persyaratan utama ialah surat keputusan pemilik sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), khusus bagi laboratorium medis mandiri milik pemerintah.
“Legalitas kelembagaan menjadi dasar dalam proses pengajuan izin, sehingga harus dipastikan lebih dulu,” ujarnya.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyerahkan profil laboratorium medis yang memuat visi dan misi pelayanan, jadwal operasional, serta identitas lengkap laboratorium.
Dalam dokumen tersebut, kata dia, juga harus disertakan surat pernyataan komitmen untuk memenuhi standar fasilitas dan pelayanan sesuai klasifikasi laboratorium yang diajukan.
Tak hanya administrasi dasar, pemohon juga wajib melampirkan daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia (SDM), hingga prosedur operasional yang akan digunakan dalam pelayanan.
Sofyansyah menjelaskan, kesiapan teknis itu menjadi bagian penting dalam proses verifikasi untuk memastikan laboratorium mampu menjalankan pelayanan sesuai standar.
Selain itu, laboratorium medis juga diwajibkan melakukan registrasi minimal satu kali dalam setahun dan menyampaikan laporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemudian untuk masa berlaku izin, pemilik laboratorium wajib mengajukan perpanjangan paling lambat enam bulan sebelum izin berakhir,” pungkasnya.
Penulis : DN