Kepala DPMD Kutim, Muhammad Basuni (FOTO: VS/narasipedia.net)
SANGATTA. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Timur (Kutim) akan melakukan pengawasan ketat program dana RT.
Hal tersebut ditegaskan, Kepala DPMD Kutim, Muhammad Basuni, belum lama ini.
Basuni mengatakan, pengunaan dana RT sebesar Rp 250 juta dipastikan harus mengikuti standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebuah regulasi yang menuntut penggunaan produk dalam negeri pada setiap pengadaan barang maupun jasa.
Ditegaskan Basuni, kini ruang gerak RT dalam melakukan pembelian tidak lagi sebebas sebelumnya. Semua daftar kebutuhan wajib diverifikasi pendamping desa untuk memastikan kesesuaian dengan aturan.
“Semuanya harus mengacu pada TKDN,” tegasnya.
Guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai jalur, pendamping desa diberi mandat penuh menjadi pengawas sekaligus validator. Mereka terlibat sejak penyusunan rencana kerja, verifikasi kebutuhan, hingga pemeriksaan laporan akhir penggunaan anggaran. Fungsi ini dianggap sangat penting untuk menghindari potensi penyimpangan.
“Jadi ini bukan sekadar pengetatan aturan, tetapi memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program tersebut,” pungkasnya.