Home ADVETORIAL Pastikan Usaha Patuh Izin, DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Berbasis Risiko
ADVETORIALBONTANG

Pastikan Usaha Patuh Izin, DPMPTSP Bontang Terapkan Pengawasan Berbasis Risiko

71

Kantor Pelayanan DPMPTSP di Jalan Awang Long (FOTO: Wi/narasipedia.net)


BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha di daerah. Pengawasan tersebut kini diterapkan berdasarkan tingkat risiko, sesuai ketentuan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021.

Saat ini, terdapat lebih dari 200 unit usaha yang masuk dalam monitoring rutin, mencakup tiga sektor utama, yaitu kesehatan, perizinan berusaha, dan bangunan.

Hal itu disampaikan oleh Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Isma Istihari, saat ditemui pada Jumat (7/11/2025).

“Ada perizinan sektor kesehatan, ada perizinan berusaha, dan ada sektor bangunan. Jumlah ketiganya ada 200 lebih,” ujarnya.

Isma menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha menjalankan izin sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua indikator utama yang menjadi fokus penilaian, yakni kepatuhan teknis dan kepatuhan administratif.

Kepatuhan teknis mencakup pemenuhan persyaratan dan kewajiban sesuai jenis izin yang dimiliki. Sementara kepatuhan administratif meliputi pelaporan penanaman modal, penyerapan tenaga kerja, kemitraan dengan UMKM, serta pemanfaatan insentif dari pemerintah.

“Kami juga mengawasi kesesuaian antara izin dan kegiatan yang dijalankan. Jika ditemukan perbedaan, tentu akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Selain pengawasan, DPMPTSP juga menekankan pentingnya penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap perkembangan investasi dan aktivitas usaha di Bontang.

Isma menambahkan, pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala, baik dalam pelaporan maupun dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Bila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat diterapkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

PENULIS: Wi 

narasipedia logo N jadi

NARASIPEDIA

Kabar Baik Untuk Semua

Trending Now

Hot Topics

Related Articles

BONTANG

MPC Pemuda Pancasila Bontang Buka Donasi untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

BONTANG. Sudah lebih dari sepekan bencana longsor dan banjir bandang melanda sejumlah...

BONTANG

Kesbangpol dan PMI Bontang Gandeng Ormas Gelar Kerja Bakti dan Donor Darah

Peserta kegiatan pada saat diambil darahnya oleh petugas PMI Kota Bontang (FOTO:...

BONTANG

Pemkot Bontang Perkuat Ketahanan Mental Mahasiswa Melalui Kegiatan Mental Health Program Batch 3

BONTANG. Pemerintah Kota Bontang secara resmi membuka kegiatan Mental Health Program Batch...

BONTANG

Aksi Kemanusiaan 3 Hari, Agus Haris Pimpin Gerindra Bontang Kumpulkan Rp30 Juta Bantu Korban di Aceh hingga Sumbar

BONTANG. Bantu korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh,...

Tentang Kami

Tentang | Kontak | Kru narasipedia | Pedoman Media Siber

Sosial Media

© Copyright 2025 - PT. Pedia Media Nusantara - narasipedia.net