Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur. (FOTO: Wi/narasipedia.net)
BONTANG. Sebagai upaya memperkuat posisi sebagai kota industri, Pemerintah Kota Bontang melalui DPMPTSP memetakan sebanyak 18 peluang investasi potensial di kawasan industri seluas lebih dari seribu hektare.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, mengatakan kawasan industri yang diatur dalam Perda RTRW Nomor 13 Tahun 2019 mencakup luas 1.102,94 hektare dan terbagi ke dalam enam klaster dengan kondisi lahan beragam, mulai dari semak, bakau, hingga lahan kering.
“Potensi itu meliputi sektor industri pengolahan limbah B3, biodiesel, farmasi, pengolahan rumput laut, pulp dan kertas, serta industri berbasis soda ash seperti kaca, keramik, dan panel surya,” jelasnya, Jumat (28/10/2025).
Ia menambahkan, peluang investasi tidak hanya di sektor industri, tetapi juga mencakup pembangunan pelabuhan, terminal, pergudangan, dan pasar.
Dengan letak geografis strategis di jalur perdagangan Kalimantan Timur serta dukungan infrastruktur yang terus berkembang, Bontang dinilai memiliki daya tarik tinggi bagi investor.
“Promosi akan terus kami lakukan agar para investor mengenal potensi besar yang dimiliki Bontang,” tutur Aspiannur.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan Bontang sebagai kota industri yang kompetitif dan berkelanjutan.
“langkah ini sejalan dengan visi Bontang sebagai kota industri berdaya saing dan berkelanjutan,” pungkasnya.
PENULIS: Wi